Buka Usaha Judi Jakpot, Amri Digelandang ke Mapolsek
Diamankannya dua mesin itu berawal saat polisi menerima keluhan dari masyarakat terkait beroperasinya mesin jackpot atau dingdong di kawasan itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Polres Langkat telah menetapkan Amri alias KA (47) sebagai tersangka perjuadian karena kedapatan membuka lokasi judi jackpot.
Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi, ketika dikonfirmasi Jumat (24/5/2018) membenarkan penangkapan Amri.
Polisi mengamankan dua mesin judi jackpot dari Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Diamankannya dua mesin itu berawal saat polisi menerima keluhan dari masyarakat terkait beroperasinya mesin jackpot atau dingdong di kawasan mereka.
Masyarakat resah banyak remaja dan orang dewasa bermain judi.
"Kami dapat laporan masyarakat. Setelah menerima laporan dari masyarakat kita langsung menindaklanjutinya dan mengamankan mesin dan juga penjaganya," ujar Kapolsek.
Amri diciduk pada saat petugas patroli melaksanakan rangka operasi pekat Toba 2018.
Personel mendapat laporan dari warga bahwasanya ada permainan judi jenis jackpot di TKP yang sudah beraksi saban tahun.
Kanit Reskrim Polsek Gebang Iptu Tona Simanjuntak bersama anggota Unit Opsnal menindaklanjutinya dengan meluncur ke lokasi.
Setibanya di lokasi petugas melakukan pengintaian, dan menemukan seorang pria yang sedang menjaga mesin judi tersebut.
"Ketika itu mesin dalam keadaan tidak beroperasi. Selanjutnya barang bukti bersama pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Gebang," pungkasnya. (Dyk/tribun-medan.com)