Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Usaha Judi Jakpot, Amri Digelandang ke Mapolsek

Diamankannya dua mesin itu berawal saat polisi menerima keluhan dari masyarakat terkait beroperasinya mesin jackpot atau dingdong di kawasan itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buka Usaha Judi Jakpot, Amri Digelandang ke Mapolsek
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Medan  Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT - Polres Langkat telah menetapkan Amri alias KA (47) sebagai tersangka perjuadian karena kedapatan membuka lokasi judi jackpot.

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi, ketika dikonfirmasi Jumat (24/5/2018) membenarkan penangkapan Amri.

Polisi mengamankan dua mesin judi jackpot dari Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Diamankannya dua mesin itu berawal saat polisi menerima keluhan dari masyarakat terkait beroperasinya mesin jackpot atau dingdong di kawasan mereka.

Masyarakat resah banyak remaja dan orang dewasa bermain judi.

"Kami dapat laporan masyarakat. Setelah menerima laporan dari masyarakat kita langsung menindaklanjutinya dan mengamankan mesin dan juga penjaganya," ujar Kapolsek.

BERITA REKOMENDASI

Amri diciduk pada saat petugas patroli melaksanakan rangka operasi pekat Toba 2018.

Personel mendapat laporan dari warga bahwasanya ada permainan judi jenis jackpot di TKP yang sudah beraksi saban tahun.

Kanit Reskrim Polsek Gebang Iptu Tona Simanjuntak bersama anggota Unit Opsnal menindaklanjutinya dengan meluncur ke lokasi.

Setibanya di lokasi petugas melakukan pengintaian, dan menemukan seorang pria yang sedang menjaga mesin judi tersebut.

"Ketika itu mesin dalam keadaan tidak beroperasi. Selanjutnya barang bukti bersama pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Gebang," pungkasnya. (Dyk/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas