Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Denpasar Mengaku Dapat Sabu dari Lapas

Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk empat pelaku penyalahguna narkotika yang masing-masing diamankan pada waktu yang berbeda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Denpasar Mengaku Dapat Sabu dari Lapas
Istimewa
Para tersangka beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar, Rabu (23/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Busrah Hisam Ardans

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk empat pelaku penyalahguna narkotika yang masing-masing diamankan pada waktu yang berbeda.

Menariknya lagi keempatnya mengaku menerima kiriman barang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Dalam siaran persnya, Rabu (23/5/2018) Kompol Aris Purwanto mengatakan para tersangka beridentitas EKA, KS, DNR, dan WWN.

Menurut Aris keempatnya diketahui dari informasi masyarakat sekitar bahwa terdapat ciri-ciri orang yang sering menyalahgunakan narkotika.

"EKA sendiri kita amankan, Kamis 3 Mei 2018 sekitar pukul 19.00 Wita lalu di Jl Blambangan Denpasar Barat. Dari dia kita temukan barang bukti satu paket sabu 0,16 gram yang diakuinya diperoleh dari seorang bernama GEBOR di LP," kata Kompol Aris.

Baca: Lima Siswi Korban Gendam Tersadar Setelah Dengar Kumandang Azan

Sementara KS, lelaki berusia 37 tahun yang bekerja sebagai sopir yang berhasil ditangkap Senin (14/5/2018) lalu di rumahnya Jl Sidakarya, Denpasar Selatan.

Berita Rekomendasi

"Dari tangan dia ditemukan barang bukti dua paket sabu 0,84 gram yang juga diperolehnya dari seorang BOI di LP," jelasnya.

Kemudian tersangka ketiga ialah DNR lelaki 28 tahun yang tinggal Jl Gunung Soputan Denpasar Barat, dan diamankan Sabtu 5 Mei 2018 lalu.

"Dari tangan dia ini didapati dua paket sabu 0,16 gram yang juga diperoleh dari ARYA di LP," ujarnya.

Dan yang keempat tersangka berinisial WWN berumur 32 tahun yang bekerja sebagai sopir.

"Kami amankan pelaku pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 20.00 Wita di Jl Tukad Petanu Denpasar Selatan. Kami sita barang bukti 3 paket shabu 0,48 gr, yang lagi-lagi didapati dari seorang beridentitas MAIL di LP," tambah dia.

Tersangka keempat ialah seorang Residivis Narkoba 2015 dan dihukum di LP Kerobokan yang baru saja tahun 2018 bebas.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas