Empat Penambang Emas Liar di Galus Digulung Polisi
Kini, keempat mereka diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti satu karung sampel tanah dan batu karang berwarna kuning campur cokelat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian di jajaran Polres Gayo Lues (Galus) menangkap empat penambang emas ilegal di kawasan Desa Badak Uken, Kecamatan Dabun Gelang, kabupaten itu. Penambang yang bergerak di bidang pengolahan tambang mineral itu ternyata selama ini beroperasi tanpa izin.
Keempat pria yang diduga penambang emas ilegal itu diamankan polisi dari lokasi pengolahan tambang mineral, Rabu (23/5) sekira pukul 18.00 WIB, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan itu.
Kini, keempat mereka diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti satu karung sampel tanah dan batu karang berwarna kuning campur cokelat.
Baca: Duel Berdarah Ayah dan Anak Tewaskan Keduanya, Ini Kronologi Peristiwanya
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi, dua penambang emas ilegal yang ditangkap itu merupakan warga kelahiran Lebak dan Cibengkung, Provinsi Banten, sedangkan seorang lagi kelahiran Suka Makmur, Aceh Tenggara, dan seorang lagi warga Ramung Putri Betung, Galus.
Kapolres Galus, AKBP Eka Surahman, melalui KBO Reserse Ipda Fardiansyah, kepada Serambi, Kamis (24/5) mengatakan, keempat penambang emas ilegal bidang itu diamankan polisi dari lokasi penambangan di kawasan Desa Badak Uken, Dabun Gelang.
“Keempat penambang emas ilegal tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan, bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih sebagai pelaku serta saksi dalam kasus tambang emas ilegal itu,” sebut KBO Reserse Ipda Fardiansyah.
Polisi itu mengatakan, pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti satu karung sampel tanah beserta batu karang berwarna kuning campur coklat dari lokasi penambangan tersebut yakni Taryo (41) kelahiran Lebak Provinsi Banten berperan selaku ahli di bidang pertambangan, lalu Azat (25) kelahiran Cibengkung Lebak Banten selaku pekerja.
Lanjutnya, dua orang pelaku lainnnya yang turut diamankan yakni Mustafa (48) kelahiran Suka Makmur Aceh Tenggara berperan sebagai koordinator lapangan, kemudian Syamsudin (39) kelahiran Putri Betung, Galus yang berperan sebagai pengawas lapangan.
“Dari lokasi penambangan polisi awalnya mengamankan tiga pekerja, setelah dilakukan pemeriksaan (interview) di lapangan ditemukan seorang pengawas lapangan. Selanjutnya keempat pnambang itu diamankan ke Mapolres Galus.”
Ia katakan, kasus penambang emas ilegal yang bergerak di bidang konstruksi pengolahan tambang mineral itu kini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. (c40)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Empat Tersangka Penambang Emas Liar di Galus,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.