Pencuri Sapi Ditembak Kakinya Saat Akan Melawan Polisi
Adapun tersangka RE yang ditangkap ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas),
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - RE (28), warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Muba, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jayaloka Polres Musirawas pada Kamis (24/5/2018).
Ia ditangkap bersama rekannya, Ef (28) warga Desa Taba Dendang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka RE yang ditangkap atas kasus curas, curat dan pencurian hewan ternak ini ditembak petugas pada lutut kanannya, karena diduga melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Jayaloka AKP Al Busro mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh anggota Unit Reskrim Polsek Jayaloka.
Bahwa pelaku bernama RE yang sering berpindah-pindah tempat sedang berada di Rompok Kandar Trans Desa Marga Tani Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas.
Informasinya, RE sedang berkumpul untuk menjalankan aksinya kembali bersama rekannya, pada Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 01.30.
Setelah dipastikan, tim Unit Reskrim Polsek Jayaloka dipimpin Kapolsek AKP Al Busro langsung bergerak melakukan upaya penangkapan.
Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku atas nama RE melakukan upaya perlawanan terhadap petugas.
"Setelah tiga kali diberikan tembakan peringatan pelaku tidak juga menghiraukan. Selanjutnya anggota menembak bagian lutut sebelah kanan pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan," kata Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Jayaloka AKP Al Busro, Jumat (25/5/2018).
Dikatakan, selain berhasil menangkap RE, pihaknya juga berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yaitu Ef.
Adapun tersangka RE yang ditangkap ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian hewan ternak.
Tersangka sudah beberapa kali menjalankan aksinya di wilayah Polsek Jayaloka dan Polsek Muara Beliti di wilayah hukum Polres Musirawas dan di Polsek Tebing Tinggi wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sedikitnya sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Jayaloka, antara lain sesuai dengan Laporan Polisi 363 KUHP Nomor : LP/B-15/XI/2017/Sumsel/Mura/ Sek. Jayaloka, tanggal 18 Nopember 2017, TKP Kebun Karet Sungai Napal Desa Sugi Waras Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas.
Kemudian Laporan Polisi 363 KUHP Nomor : LP/B-01/II/2018/Sumsel/Mura/Sek. Jayaloka, tanggal 15 Februari 2018 TKP RT.06 Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas dan Laporan Polisi Pencurian Hewan KUHP Nomor : LP/B-07/IV/2018/Sumsel/Mura/ Sek. Jayaloka TKP Desa Donorojo Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas.
Sementara di wilayah hukum Polsek Muara Beliti ada satu kasus, sesuai dengan Laporan Polisi 365 KUHP Nomor : LP/B-15/II/2018/ Sumsel/Mura/ Sek. Ma. Beliti tanggal 25 Februari 2018 TKP Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan TPK Kabupaten Musirawas.
Adapun aksi kejahatan yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang antara lain, aksi curas terhadap mobil box rokok dengan korban meninggal dunia dan aksi curat sepeda motor, di Desa Muara Saling Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
"Sementara pelaku Ef yang ikut diamankan mengaku baru kali ini diajak oleh RE yang merupakan bakal calon kakak iparnya, untuk merencanakan aksi di wilayah hukum Polsek Jayaloka," kata AKP Al Busro.
"Dari pengakuannya, Ef juga mengaku dirinya pernah menjalankan aksi di wilayah Muara Saling Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan anggota Reskrim Polres Empat Lawang memang benar, Ef merupakan DPO Polres Empat Lawang," ujar AKP Al Busro. (Ahmad Farozi)