Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan Kabur Bersama Seorang Wanita Usai Sidang di PN Pekanbaru

Seorang tahanan kejaksaan, Zulham melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tahanan Kabur Bersama Seorang Wanita Usai Sidang di PN Pekanbaru
Ilustrasi kabur dari penjara 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang tahanan kejaksaan, Zulham melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/5/2018) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto memastikan jajarannya melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terdakwa kasus dugaan pencurian sarang burung walet tersebut.

"Akan kita tangkap," ujarnya kepada Tribun Pekanbaru melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (25/5/2018) pagi.

Ia menegaskan tidak akan tinggal diam membiarkan terdakwa lari begitu saja.

Kaburnya terdakwa ditindaklanjuti cepat dengan mengejarnya.

Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberi kesempatan jajarannya melakukan pencarian dan penangkapan terdakwa.

Baca: Ditolak Ceramah di UGM, Fahri Hamzah: ‎Bukan Zamannya Melarang Orang Bicara

Berita Rekomendasi

"Beri kami kesempatan untuk mencari dan menangkapnya lagi, tolong bantu kami," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa dugaan pencurian sarang burung walet, Zulham melarikan diri di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia kabur bersama seorang wanita usai menjalani sidang.

Belum diketahui identitas wanita yang kabur bersamanya tersebut.

Ruang Transit
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memiliki ruang tahanan transit bagi terdakwa sebelum masuk ruang sidang.

Tahanan ditempatkan di ruang tahanan transit ini setelah datang ke PN Pekanbaru.

Keberadaan ruang tahanan transit ini pun terbagi tiga klasifikasi.

Baca: Pemuda yang Ancam Menembak Jokowi Tak akan Menjalani Proses Pidana

Ruang tahanan Tipikor, Tahanan Pidana Umum, dan ruang tahanan Perempuan dan anak.

Keberadaan ruang tahanan ini menurut Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sudah cukup layak.

"Selama ini belum ada istilah tidak tertampung di dalam. Itu berlapis, di luar juga kita pagar. Di dalam kan tetap saja bisa diborgol saja (kalau tidak aman). Belum ada laporan dari penuntut umum menyatakan ruang tahanan tidak mencukupi, oleh sebab itu kami meyakini ruang tahanan itu masih cukup," ungkap Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (24/5/2018).

Dia mengatakan jika tugas dan tanggung jawab menjaga tahanan menjadi beban Kejaksaan.

"Jadi seyogyanya pengamanan tahanan dia tetap setiap saat namanya tahanan. Sudah ada juklak di Kejaksaan pamnya dari Polisi dan sebagainya. Saya kira bagaimana kejaksaan. Tanggung jawab tahanan itu tetap yuridiksi mereka mengawasinya. Hakim di ruang sidang," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas