Masih Ada Perusahaan yang Buang Limbah di Sungai Citarum
Bagi perusahaan yang membuang limbah ke aliran Citarum, pihaknya akan melakukan tindakan tegas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2018, Polres Purwakarta dan aparat gabungan melakukan kegiatan monitoring aliran sungai Citarum yang ada di Purwakarta.
Perpres tersebut mengenai percepatan pengendalian, pencemaran, dan pengrusakan DAS Citarum.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi dan perwakilan instansi lainnya menyusuri DAS Citarum yang dianggap rawan pencemaran.
"Hari ini saya mengajak Danramil, Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa setempat, untuk turun langsung melihat jika ada yang mengotori akan langsung dibersihkan," ucapnya usai menyusuri DAS Citarum, Cikaobandung, Jatiluhur, Purwakarta, Sabtu (26/5/2018).Twedi menyebut, masih ada beberapa perusahaan yang membuang air limbahnya ke aliran DAS Citarum.
Namun, untuk penindakan, pihaknya harus melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terlebih dahulu.
Baca: Polda Jabar Tindak 41 Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai Citarum
Kualitas air yang dihasilkan perusahaan dari pengolahan limbahnya perlu dibuktikan tercemar atau tidak.
Kondisi Sungai Citarum saat ini masih dipenuhi sampah dan limbah dari beberapa perusahaan.
"Tentunya ada beberapa perusahaan yang membuang air limbahnya ke aliran DAS Citarum, namun itu kami perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Twedi.
Ia mengatakan, bagi perusahaan yang membuang limbah ke aliran Citarum, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Selain itu Polres Purwakarta akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk hal penindakan.
Nantinya DLH Purwakara yang menguji kualitas air limbah perusahaan di laboratorium.
"Setelah melihat hasil uji, ada hasilnya, dan kami lakukan tindakan sesuai prosedur yang harus dilakukan dari DLH," ujarnya.