Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadis Perizinan Terpadu Padang Lawas Ditangkap, Uang Rp 50 Juta di Mobil Dinas Disita

Penangkapan dilakukan karena Arseh Hasibuan selaku Kadis PPPMSP meminta uang sejumlah Rp 250 Juta kepada Ely Irwan Harahap.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kadis Perizinan Terpadu Padang Lawas Ditangkap, Uang Rp 50 Juta di Mobil Dinas Disita
Istimewa
Kepala Dinas PPPMSP Kabupaten Padang Lawas, Arseh Hasibuan saat diamankan polisi terkait dugaan pungli perizinan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Sofyan Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Krimsus Polda Sumut sedang memantau setiap dinas-dinas di Provinsi Sumatera Utara yang masih melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan dan surat atau dokumen kenegaraan.

DirKrimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan, Senin (28/5/2018) mengatakan jangan ada lagi pungli terjadi di setiap dinas karena hal itu sangat menyulitkan masyarakat.

"Seharusnya para pemerintah memberi kemudahan kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat menjadi terbebani," katanya.

Mengenai apakah benar pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas BPPT Palas, orang nomor satu di Krimsus Polda Sumut mengamini kabar tersebut.

"Untuk data-datanya silakan hubungi subdit Tipikor," katanya.

Baca: Sepasang Mahasiswa dalam Satu Kamar Hotel Dirazia, Petugas Minta Mereka Tidur di Kamar Berbeda

Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Sumut AKBP Dony Sembiring menyebut, pihaknya melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas).

BERITA REKOMENDASI

Ia mengaku pihaknya melakukan OTT pada Senin (28/5/2018) sekitar pukul 15.15 WIB.

OTT ini berawal informasi dari masyarakat yang menyebut Kepala Dinas PPPMSP Kabupaten Padang Lawas, Arseh Hasibuan meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) PT. Duta Varia Pertiwi.

Dikatakan Dony, pihaknya melakukan OTT berdasarkan laporan informasi Nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/ 179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 mei 2018.

OTT dilakukan di Hotel Al Marwah yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.

Baca: Keluarga Aryo Lapor Kemenkominfo terkait Video Syur, Roy Suryo Tolak Analisis Keaslian Video

Penangkapan dilakukan karena Arseh Hasibuan selaku Kadis PPPMSP meminta uang sejumlah Rp 250 Juta kepada Ely Irwan Harahap selaku kuasa dari PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya).


Kemudian, kata Dony, Ely Irwan Harahap menawar atas biaya pengurusan yang diminta oleh Arseh Hasibuan menjadi Rp 150 juta.

"Namun tetap saja sang kadis tidak mau kurang dari Rp 250 juta," kata Dony.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas