Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Riau Bongkar Kasus Penipuan Modus Undian Berhadiah Operator Telekomunikasi

Pelaku penipuan siber, AS melakukan penipuan dengan cara posting undian berhadiah di website yang dibuatnya sendiri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Riau Bongkar Kasus Penipuan Modus Undian Berhadiah Operator Telekomunikasi
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Subdit II Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kasus penipuan di dunia maya menggunakan modus undian berhadiah operator telekomunikasi. TRIBUN PEKANBARU/ILHAM YAFIZ 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pelaku penipuan siber, AS yang diamankan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penipuan dengan cara posting undian berhadiah di website yang dibuatnya sendiri.

Ia menggunakan 23 modem kartu prabayar untuk mengirimkan pesan singkat secara broadcast ke ratusan nomor telepon secara acak.

"Modus menggunakan 23 modem. Satu modem paket pulsa Rp 2 ribu. Total seluruh modem bisa kirim 43 ribu sms broadcast penipuan. Kita sita 23 modem, satu laptop, beberapa gadget, dan rekening bank," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada wartawan, Selasa (29/5/2018).

Pelaku merupakan warga Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia diamankan pada 26 Mei lalu di Sidrap.

Ia diamankan oleh Subdit II DitresKrimsus Polda Riau.

Baca: Sepasang Mahasiswa dalam Satu Kamar Hotel Dirazia, Petugas Minta Mereka Tidur di Kamar Berbeda

Berita Rekomendasi

Pelaku diketahui telah melakukan penipuan ini selama dua tahun.

"Sudah melakukan dua tahun. Bisa dibayangkan sms masif broadcast satu hari 40 ribu sms. Ini kita akan verifikasi pembuktian," tegasnya.

Di Riau, seorang korban melaporkan kejadian ini ke Polda Riau.

Dari sinilah penyidik melakukan penyelidikan dan mengungkap kejahatan yang dilakukan pelaku.

Pelaku dijerat dengan UU ITE dengan maksimal hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, Subdit II Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kasus penipuan di dunia maya menggunakan modus undian berhadiah operator telekomunikasi.

Tidak tanggung-tanggung korbannya mencapai ratusan orang di seluruh Indonesia. Pelaku AS membuat sejumlah website untuk menipu para korbannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas