Polda Riau Bongkar Kasus Penipuan Modus Undian Berhadiah Operator Telekomunikasi
Pelaku penipuan siber, AS melakukan penipuan dengan cara posting undian berhadiah di website yang dibuatnya sendiri.
Editor: Dewi Agustina
Di dalam website tersebut dicantumkan pengumuman undian berhadiah dengan jumlah hadiah antara lain, Rp 100 juta, Rp 75 juta, sepeda motor dan smartphone.
Baca: Keluarga Aryo Lapor Kemenkominfo terkait Video Syur, Roy Suryo Tolak Analisis Keaslian Video
"Tersangka AS membuat website, www.ptmkios.com, Gebyarkios.com, dan Pestapulsa.com, ada tiga website. Dia mencantumkan beberapa nama pejabat yang tidak falid. Surat ijin depsos tidak falid untuk menarik korban," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dalam konferensi pers, Selasa (29/5/2018).
Jumlah korbannya mencapai ratusan orang di Indonesia.
Modusnya website yang dibuat oleh pelaku merupakan sarana untuk meyakinkan calon korban setelah ia menelpon secara acak seluruh calon korbannya.
Melalui sambungan telepon, korban digiring untuk menelepon nomor tertentu yang disebut-sebut sebagai nomor telepon bank.
Di sinilah nantinya korban diminta untuk mentransfer uang pajak atas hadiah yang diperoleh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.