Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua dari 7 Terdakwa Kasus Peredaran Pil PCC Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara di PN Solo

Seluruh terdakwa dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Penulis: juniantosetyadi
zoom-in Dua dari 7 Terdakwa Kasus Peredaran Pil PCC Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara di PN Solo
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Terdakwa Wildan disusul para terdakwa lainya keluar ruang sidang seusai menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/5/2018) siang. 

(TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha)

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sidang lanjutan tujuh terdakwa kasus dugaan peredaran obat keras pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) telah sampai kepada agenda tuntutan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Solo (PN Solo), Jateng, pada Rabu (30/5/2018) siang.

Terbagi ke dalam tiga sidang, lantaran terdapat tiga berkas dalam kasus itu.

Adapun tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Saptopawuri, mewakili dua JPU lainnya, Adhias dan Didik Aryanto.

"Seluruh terdakwa, dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 tentang turut serta dalam pemufakatan jahat,” ujar Endang.

Tujuh terdakwa, untuk Sri Anggono alias Ronggo (42) warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan Wildan Adhyastha (24) warga Jalan Gelatik, Langenharjo RT04/ RW07 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dituntut oleh JPU dengan hukuman 14 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Mereka juga dituntut membayar denda relatif besar, berapa?

Baca berita lengkapnya.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas