Dua dari 7 Terdakwa Kasus Peredaran Pil PCC Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara di PN Solo
Seluruh terdakwa dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Penulis: juniantosetyadi
(TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sidang lanjutan tujuh terdakwa kasus dugaan peredaran obat keras pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) telah sampai kepada agenda tuntutan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Solo (PN Solo), Jateng, pada Rabu (30/5/2018) siang.
Terbagi ke dalam tiga sidang, lantaran terdapat tiga berkas dalam kasus itu.
Adapun tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Saptopawuri, mewakili dua JPU lainnya, Adhias dan Didik Aryanto.
"Seluruh terdakwa, dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 tentang turut serta dalam pemufakatan jahat,” ujar Endang.
Tujuh terdakwa, untuk Sri Anggono alias Ronggo (42) warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan Wildan Adhyastha (24) warga Jalan Gelatik, Langenharjo RT04/ RW07 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dituntut oleh JPU dengan hukuman 14 tahun penjara.
Mereka juga dituntut membayar denda relatif besar, berapa?