PNS di Kejari Bandar Lampung Ditangkap, Polisi Sita Alat-alat Penggunaan Sabu
Diawali Bambang yang diringkus di rumahnya Jalan Arief Rahman Hakim Gang Marmer I, Sukarame
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus Bambang Derwantoro dan Aris Samudra dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (29/5/2018).
Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dua oknum PNS di lingkungan Kejari tersebut diamankan di rumahnya masing-masing.
Diawali Bambang yang diringkus di rumahnya Jalan Arief Rahman Hakim Gang Marmer I, Sukarame
Kemudian Aris diamankan di rumahnya Jalan Pulau Batam I, LK I RT 004, Kecamatan Way Halim.
Dari tangan dua tersangka petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa korek api gas, kaca pirek, sedotan, plastik klip bekas bungkus sabu-sabu, botol air mineral, kotak berisi satu plastik klip bening bekas pakai sabu, serta satu kotak rokok berisi plastik klip didalamnya terdapat empat butir pil ekstasi terbungkus tisu.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono membenarkan penangkapan terhadap dua oknum PNS di lingkungan Kejari Kota Bandar Lampung tersebut.
“Dua oknum yang ditangkap itu PNS dan bukan jaksa, saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Murbani, Rabu (30/5/2018).
Sementara Kasi Intel Kejari Kota Bandar Lampung Idwin Saputra belm bisa memberikan keterangan terkait tertangkapnya dua oknum PNS Kejari Kota Bandar Lampung.
Alasanya masih menunggu instruksi kejari Kota Bandar Lampung yang tengah ada acara di luar kantor.
“Saya belum bisa beri keterangan, masih menunggu pak kejari yang lagi ada acara sosialisasi di luar. Nanti kalau sudah ada instruksi dari beliau saya akan sampaikan kepada kawan-kawan,” tegas Idwin. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap 2 PNS Kejaksaan, Ini Respons Kasi Intel Kejari Bandar Lampung,