Tiga Pria Berburu Banteng, Ditangkap Polisi Bersama Senjata Laras Panjang dan Daging Buruan
Agus juga mengaku jika senjata api laras panjang rakitan juga ada yang dititipkan pada Eko di Pesanggaran.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Tiga warga Banyuwangi ditangkap Unit Resmob Polres Banyuwangi, karena membawa senjata api laras panjang lengkap dengan amunisinya. Satu senjata laras panjang merupakan rakitan dari M16.
Selain senjata api dan amunisinya, polisi juga mengamankan daging banteng, yang merupakan hasil buruan mereka.
Tiga orang tersebut adalah Agus Budiono (31), warga Desa Jajag Kecamatan Gambiran; Norsios Mulyadi (48), warga lingkungan Cermean Krajan Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri; dan Eko Adi Prasetyo (22), Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya mengatakan, ketiga pelaku dan barang bukti didapat dari tiga orang dan tempat yang berbeda.
"Tiga orang kami tangkap di lokasi yang berbeda," kata Panji, Rabu (30/5).
Pertama polisi menangkap Agus di pinggir jalan sebelah jembatan Bangorejo Jalan Raya Purwodadi Desa Porwodadi Kecamatan Gambiran.
"Tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza P 1643 VT. Setelah mobil tersebut digeledah, ditemukan 1 pucuk senjata api jenis M 16 (223) beserta magasin, 10 butir amunisi kaliber 5,5 mm," ujar Panji.
Dari dalam mobil tersebut, ditemukan daging banteng hutan kurang lebih 20 kilogram, 1 kunci L, 1 kunci pembuka laras, 1 tas ransel warna hitam, 1 bilah senjata tajam parang atau golok.
Berdasarkan keterangan tersangka, senpi jenis M16 dipinjam dari rekannya berinisial NM warga Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri.
Dari tersangka Agus, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Norsios AB di rumahnya.
Agus juga mengaku jika senjata api laras panjang rakitan juga ada yang dititipkan pada Eko di Pesanggaran.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah Eko, dan mendapat satu senjata laras panjang rakitan.
"Dari informasi tersangka pertama, kami lakukan penangkapan pada dua tersangka lainnya," kata Panji.
Di rumah Eko ini, polisi menemukan senjata api rakitan terbuat dari gagang kayu bekas senjata angin yang diberi laras panjang berpelatuk dan beramunisi buatan Pindad sebanyak 5 kotak berisikan 100 butir peluru caliber 5,56 X 45 milimeter.
Di tempat itu juga mengamankan 1 kantong plastik yang diduga berisi daging hasil buruan.
“Para pelaku sudah diamankan ke Mapolres Banyuwangi. Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunusi dan bahan peledak. Ancaman pasal ini hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara 20 Tahun penjara,” tambahnya. (Haorrahman)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tiga Warga Banyuwangi Ditangkap Polisi karena Buru Banteng Pakai Senjata Rakitan