Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Lecehkan Pasien, Mantan Perawat National Hospital Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mantan perawat ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Didakwa Lecehkan Pasien, Mantan Perawat National Hospital Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Surya/Sudharma Adi
Terdakwa kasus pelecehan Zunaidi Abdillah saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (31/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus pelecehan pada pasien National Hospital, Zunaidi Abdillah bakal menikmati sel tahanan.

Mantan perawat ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pada persidangan yang digelar tertutup di PN Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah memang mengagendakan tuntutan, setelah pada Rabu (30/5/2018) kemarin hakim memeriksa terdakwa.

Pada tuntutan itu, JPU Damang meminta hakim menjerat terdakwa dengan pasal 290 ayat (1) KUHP tentang pencabulan yang dilakukan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya.

“Tuntutannya adalah pidana 1,5 tahun,” katanya.

Adapun tuntutan ini tak lepas dari beberapa pertimbangan.

Untuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa, dia menilai selama persidangan berbelit-belit.

Berita Rekomendasi

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum.

“Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan,” tuturnya.

Rupanya, setelah mengetahui dituntut 1,5 tahun, Zunaidi yang tadinya bersikap tenang, tiba-tiba berubah.
Matanya mulai memerah dan dia berusaha menahan tangis hingga persidangan berakhir.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, M Sholeh tetap bersikukuh kliennya ini tak melakukan tindakan pelecehan pada pasien.

“Dari keterangan saksi Tri Raynaningsih selaku perawat yang dihadirkan sebelumnya menyatakan korban sudah bertemu tiga kali saat pergantian infus. Itu dilakukan setelah siangnya mendapat tindakan, namun kenapa malamnya tak mengaku?” tanya Sholeh.

Dari pernyataan saksi dan dihubungkan dengan keterangan saksi ahli sebelumnya, dia menyimpulkan, yang terjadi korban mengalami halusinasi.

“Tak ada pelecehan, yang terjadi adalah halusinasi dampak dari obat bius terhadap korban,” tuturnya.

Dia berharap dalam sidang pledoi pekan depan, majelis hakim berani membebaskan terdakwa karena tindakan itu tidak terbukti.

“Semoga di bulan puasa ini ada keadilan terhadap terdakwa, dan bagi kami hakim harus berani,” pungkasnya. (Sudharma Adi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Mantan Perawat yang Lecehkan Pasien di Surabaya Ini Nyaris Menangis,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas