Kasus Pria Pamerkan Alat Vital ke Korban, Polisi Periksa 5 Orang dan Bentuk Dua Tim
Tim dari Polres Anambas dan Polsek Siantan dibentuk untuk mengungkap kasus tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Septyan Mulia Rohman
TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Aparat kepolisian masih menyelidikI kasus yang dialami Jn dan Ak, pelajar asal Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur Rabu (30/5/2018) sore kemarin.
Sebanyak lima orang, diakui Kapolsek Siantan telah diminta keterangan.
Tim dari Polres Anambas dan Polsek Siantan dibentuk untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sudah lima orang yang kami minta keterangan. Selain dua orang korban, dan kawan-kawan sekolahnya. Kami juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar AKP Jefri Syam saat ditemui di kantor Polsek Siantan Kamis (31/5/2018).
Dari keterangan sementara korban kepada polisi, korban berjalan beriring menggunakan sepeda motor menuju Tarempa.
Korban yang tertinggal di belakang kemudian terjatuh berikut dengan telepon genggam milik dua korban itu.
Dari situ, kemudian pelaku yang berjalan beriringan dengan korban mengambil telepon genggam milik korban.
Baca: Ratusan Sopir Truk Sampah Demo di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Tuntut THR
Ia pun membantah bila bila korban dihadang atau disenggol dan terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku.
"Korban terjatuh dan telepon gengamnya tercecer. Harusnya orang itu menolong, namun malah diambil si pelaku. Jadi, dia jatuh karena dia sendiri, bukan karena dihadang atau disenggol.
Dari penuturan korban pelaku berjumlah satu orang dan menggunakan sepeda motor. Kalau ada tarik menarik, masuknya perampasan. Ini masuk pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun," ungkapnya.
Polisi pun juga mendalami keterangan korban mengenai pelaku yang diduga memperlihatkan alat vitalnya kepada korban.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan korban pun, korban tidak mengenal dengan jelas wajah pelaku.
"Kalau toh iya, saya kejar lagi. Pada intinya, dia ini merupakan korban kasus tindak pidana," ujarnya.