Kepergok Gunakan Sabu, Dua Oknum PNS Staf Kejaksaan Diciduk
Penangkapkan kedua pelaku berkat laporan dan informasi dari masyarakat dan saat ini keduanya masih berada di mapolresta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua staf di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Bambang Derwantoro dan Aris Samudra harus berurusan dengan polisi.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (29/5) lalu. Petugas awalnya menangkap Bambang di rumahnya, Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Marmer I, Sukarame.
Setelah itu, polisi mengamankan Aris di rumahnya Jalan Pulau Batam I, Kecamatan Way Halim.
Dari tangan dua tersangka, petugas menyita barang bukti di antaranya empat butir pil ekstasi, kaca pirek, plastik klip bekas bungkus sabu-sabu, dan plastik klip bening bekas pakai sabu.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan penangkapan dua oknum PNS di lingkungan Kejari Bandar Lampung tersebut.
"Dua oknum yang ditangkap itu PNS dan bukan jaksa. Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Murbani, Rabu (30/5).
Baca: Polres Bengkayang Amankan Pemuda Pemilik 2 Kilogram Sabu
Murbani mengatakan, penangkapkan kedua pelaku berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Saat ini keduanya masih berada di mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut.
Kepala Kejari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono membenarkan adanya dua pegawai Kejari yang diamankan lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu.
Hentoro menuturkan, kedua pegawai ini bekerja di bagian tata usaha (TU) dan pengawal tahanan.
"Inisialnya B (Bambang) dan A (Aris). Si A ini bertugas sebagai pengawal tahanan sedangkan si B tugas di tata usaha," ujar Hentoro saat ditemui, Rabu (30/5).
Menurut Hentoro, kedua oknum pegawainya ditangkap di luar jam kerja.
"Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan di luar jam kerja kira-kira seminggu lalu dan ditangkap di rumah masing-masing," ucapnya.
Hentoro menuturkan, penangkapan pertama kali dilakukan kepada si B, kemudian kembali menangkap si A.
"Dan keduanya ditangkap saat kedapatan lagi memakai (sabu)," ucapnya.
Hal tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan Kasi Tibum dan Kasi Intel.
Dari pengakuannya dia emang lagi makai," terangnya.
Kajari pun sangat menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, kata dia, si A setiap hari merupakan pekerja keras.
"Si A ini rajin, pagi datang jemput tahanan, sore pulang, nggak ada masalah. Secara visual baik-baik saja," katanya.
Hentoro pun menyerahkan permasalahan ini ke Polresta Bandar Lampung.
"Ya kami serahkan semuanya kepada Polresta Bandar Lampung untuk mengusutnya, kami komitmen tidak tebang pilih," tegasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisari Mohammad Ali Muhaidori belum bisa dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat dan telepon Tribun belum direspons.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap Bambang Derwantoro (27) dan Aris Samudra (37).
Pegawai tata usaha dan pengawal tahanan Kejari Bandar Lampung ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung karena kedapatan mengonsumsi narkoba.
Baca: ICMI Berduka, Cendekiawan Muslim dan Ekonom Islam Dawam Rahardjo Tutup Usia
Kajari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, untuk sementara keduanya diberhentikan dari tugasnya.
"Jadi kami lakukan pemeriksaan internal secara kepegawaian terlebih dahulu, lalu kami segera laporkan ke pimpinan secara berjenjang ke Kajati mengenai kejadian tersebut," tuturnya, Rabu (30/5).
Masih kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan secara internal mengingat keduanya adalah pegawai.
"Kalau soal yuridis berbeda, tapi ini soal kepegawaian. Jadi kami lakukan pemeriksaan dan benar dilakukan penangkapan. Dan sekarang dalam penahanan Polresta, lalu kami usulkan ke pimpinan ke Pak Kajati dan diteruskan Kajagung untuk dilakukan pemberhentian sementara," jelasnya.
Hentoro menuturkan, sesuai dengan petunjuk pimpinan, pihaknya tidak segan dan mentoleransi perbuatan kedua anggotanya.
"Jika memang terbukti, artinya secara kepegawaian kami tindak. Soal nasib kepegawaian dipecat atau tidak menunggu keputusan hukum bersifat tetap atau inkrah," katanya.(nif)