Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepergok Gunakan Sabu, Dua Oknum PNS Staf Kejaksaan Diciduk

Penangkapkan kedua pelaku berkat laporan dan informasi dari masyarakat dan saat ini keduanya masih berada di mapolresta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kepergok Gunakan Sabu, Dua Oknum PNS Staf Kejaksaan Diciduk
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua staf di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Bambang Derwantoro dan Aris Samudra harus berurusan dengan polisi.

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (29/5) lalu. Petugas awalnya menangkap Bambang di rumahnya, Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Marmer I, Sukarame.

Setelah itu, polisi mengamankan Aris di rumahnya Jalan Pulau Batam I, Kecamatan Way Halim.

Dari tangan dua tersangka, petugas menyita barang bukti di antaranya empat butir pil ekstasi, kaca pirek, plastik klip bekas bungkus sabu-sabu, dan plastik klip bening bekas pakai sabu.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan penangkapan dua oknum PNS di lingkungan Kejari Bandar Lampung tersebut.

"Dua oknum yang ditangkap itu PNS dan bukan jaksa. Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Murbani, Rabu (30/5).

Baca: Polres Bengkayang Amankan Pemuda Pemilik 2 Kilogram Sabu

BERITA REKOMENDASI

Murbani mengatakan, penangkapkan kedua pelaku berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Saat ini keduanya masih berada di mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut.

Kepala Kejari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono membenarkan adanya dua pegawai Kejari yang diamankan lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu.

Hentoro menuturkan, kedua pegawai ini bekerja di bagian tata usaha (TU) dan pengawal tahanan.

"Inisialnya B (Bambang) dan A (Aris). Si A ini bertugas sebagai pengawal tahanan sedangkan si B tugas di tata usaha," ujar Hentoro saat ditemui, Rabu (30/5).

Menurut Hentoro, kedua oknum pegawainya ditangkap di luar jam kerja.


"Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan di luar jam kerja kira-kira seminggu lalu dan ditangkap di rumah masing-masing," ucapnya.

Hentoro menuturkan, penangkapan pertama kali dilakukan kepada si B, kemudian kembali menangkap si A.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas