Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepergok Gunakan Sabu, Dua Oknum PNS Staf Kejaksaan Diciduk

Penangkapkan kedua pelaku berkat laporan dan informasi dari masyarakat dan saat ini keduanya masih berada di mapolresta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kepergok Gunakan Sabu, Dua Oknum PNS Staf Kejaksaan Diciduk
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

"Dan keduanya ditangkap saat kedapatan lagi memakai (sabu)," ucapnya.

Hal tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan Kasi Tibum dan Kasi Intel.

Dari pengakuannya dia emang lagi makai," terangnya.

Kajari pun sangat menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, kata dia, si A setiap hari merupakan pekerja keras.

"Si A ini rajin, pagi datang jemput tahanan, sore pulang, nggak ada masalah. Secara visual baik-baik saja," katanya.

Hentoro pun menyerahkan permasalahan ini ke Polresta Bandar Lampung.

"Ya kami serahkan semuanya kepada Polresta Bandar Lampung untuk mengusutnya, kami komitmen tidak tebang pilih," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sementara Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisari Mohammad Ali Muhaidori belum bisa dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat dan telepon Tribun belum direspons.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap Bambang Derwantoro (27) dan Aris Samudra (37).

Pegawai tata usaha dan pengawal tahanan Kejari Bandar Lampung ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung karena kedapatan mengonsumsi narkoba.

Baca: ICMI Berduka, Cendekiawan Muslim dan Ekonom Islam Dawam Rahardjo Tutup Usia

Kajari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, untuk sementara keduanya diberhentikan dari tugasnya.

"Jadi kami lakukan pemeriksaan internal secara kepegawaian terlebih dahulu, lalu kami segera laporkan ke pimpinan secara berjenjang ke Kajati mengenai kejadian tersebut," tuturnya, Rabu (30/5).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas