Korban Penjambretan Ini Nekat Kejar dan Tendang Motor Pelaku, Endingnya Begini
Polisi menemukan barang bukti yang digunakan kedua pelaku saat beraksi melakukan tindak kriminalnya tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Frengki Marbun
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pahruh Razi (35) dan Andri Sahbana alias Dobur (28) melakukan tindak pencurian dengan kekerasan atau jambret usai berbuka puasa.
Aksinya pun berhasil digagalkan dan keduanya dihakimi massa.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, aksi kedua pelaku yang akhirnya diketahui warga berawal dari keberanian korban.
"Kedua pelaku adalah residivis kasus narkoba dan pencurian. Dalam kronologis kejadiannya, berawal pada Selasa (29/5/2018) sekitar pukul 20.15 WIB, korban dipepet sepeda motor Spin di Jalan Binjai, Desa Sumber Melati Diski. Korban baru saja berbuka puasa, namun saat di perjalanan, kedua pelaku mengancam korban dengan menggunakan parang yang kemudian merampas tas korban," ungkap Wira.
Seusai merampas tas korban, kedua pelaku tersebut, langsung melarikan diri.
Tidak rela tas temannya dicuri begitu saja, korban akhirnya mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor matic.
"Seusai dijambret, korban mengejar kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor merek Suzuki Spin dengan nopol BK 6677 GA. Saat mengejar pelaku, korban menendang sepeda motor kedua pelaku hingga terjatuh," ucapnya lagi.
Saat itulaj warga sekitar akhirnya beramai-ramai memukuli kedua pelaku hingga babak belur.
"Saat dihakimi massa, petugas datang ke lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi menemukan barang bukti yang digunakan kedua pelaku saat beraksi melakukan tindak kriminalnya tersebut.
"Kami menemukan barang bukti tas sandang warna coklat, kotak hijau berisi uang tunai Rp150 ribu, dua unit telepon seluler merek Sony dan Vivo, satu unit sepeda motor Suzuki Spin BK 6677 GA milik pelaku, satu buah parang, dua buah obeng, satu buah kunci pas, tang potong kabel, satu buah pahat, satu tas pinggang hijau, dan satu buah mata kunci," ucap mantan Kapolsek Delitua itu.
Kini, Pahruh dan Andri harus mendekam di sel tahanan sementara Polsek Sunggal, karena telah melakukan tindak kriminal.
"Kedua pelaku dijerat pasal 265 ayat 2e, dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(Cr14/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tas Diambil Begal, Korban Nekat Kejar dan Tendang Motor Pelaku yang Bawa Parang, http://medan.tribunnews.com/2018/05/31/tas-diambil-begal-korban-nekat-kejar-dan-tendang-motor-pelaku-yang-bawa-parang.
Penulis: Frengki Marbun
Editor: Silfa Humairah