Petualangan Anak Mantan Bupati Jember Berakhir di Penjara
Petualangan Diponegoro alias Popo putra mantan Bupati Jember, MZA Djalal yang dipidana karena kasus korupsi dana hibah Asskab 2014-2015, berakhir.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Petualangan Diponegoro alias Popo putra mantan Bupati Jember, MZA Djalal yang dipidana karena kasus korupsi dana hibah Asskab 2014-2015, berakhir.
Pada Kamis malam (31/5/2018), ia di pindah dan terpaksa tidur dan tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Jember.
“Terpidana diantar ke Jember, karena memang yang bersangkutan berperkara di sini, sedangkan di rutan Kejati kemarin hanya titipan."
"Hari ini dibawa ke Jember karena salinan putusan pengadilan baru kemarin kita terima,” terang Kasipidsus Kejari Jember, Herdian Rahadi.
Sebagaimana dalam dakwaan subsider, April lalu Popo mendekam di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim, ia divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Popo dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Herdian menambahkan bahwa Popo tidak akan diberi perlakuan istimewa alias ditempatkan di sel yang sama dengan para tahanan lainnya.
“Tidak ada perlakuan istimewa, ia akan di jadikan satu dengan tahanan koruptor lainnya," tambahnya.
Popo divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (Satu) tahun, denda Rp 50 juta dan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan
"Di Lapas Jember sendiri terpidana akan menghabiskan sisa tahanannya yang masih sekitar 8 bulan, dan denda 50 juta, kalau denda tidak dibayar ya ditambah masa penahanannya,” kata Herdian
Sebelumnya, Kejari Jember melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penggunaan dana Hibah yang dipergunakan untuk kegiatan persepakbolaan di Kabupaten Jember tahun 2014 - 2015.
Dari hasil penyidikan Kejari Jember dengan menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggran Rp 2,7 milliar, dengan cara membuat beberapa kegiatan nihil.
Diponegoro selaku Ketua Askab PSSI punya ambil bagian dalam kasus itu dan lantas ditetapkan sebagai tersangka.