Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Burgemester Ke Sico Dan Walikota

Bersamaan dengan masuknya usia yang ke 536 pada tahun ini, Kota Bogor akan segera menyongsong munculnya pemimpin baru.

Editor: Content Writer

Sejak tahun 2004, dalam tugasnya Walikota Bogor didampingi Wakil Walikota Bogor. Masing-masing adalah Moch. Said ( 2004 – 2009), dr. Achmad Ru’yat ( 2009 – 2014) dan Ir. Usmar Hariman (2014 – 2018) yang dalam perjalanannya ditetapkan sebagai Plt. Walikota Bogor.

Perubahan Status dan Wilayah

Sejalan dengan keberadaan dan pergantian para pemimpin pemerintahan di Kota Bogor, status pemerintahan daerah di Kota Bogor terus berkembang dan berganti. Berdasarkan Undang Undang Nomor 16 tahun 1950 Buitenzorg berganti nama menjadi Kota Besar Bogor. Selanjutnya berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1957, nama pemerintahan berubah menjadi Kota Praja Bogor.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 1965 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974, Kota Praja Bogor diubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor. Berikutnya menjadi Pemerintah Kota Bogor berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 1999.

Pada masa pemerintahan Walikota Bogor Achmad Sham, telah terjadi  perubahan-perubahan pada status wilayah. Sebelumnya Kota Bogor terbagi dalam dua wilayah administratif kecamatan, masing-masing Kecamatan Kota Kaler dan Kecamatan Kota Kidul. Kecamatan Kota Kaler terdiri dari empat desa, yaitu Panaragan, Paledang, Pabaton dan Bantarjati. Kecamatan Kota Kidul juga empat desa, masing-masing Babakan Pasar, Tegal Lega, Batutulis dan Bondongan.

Pada tahun 1968 terbit Surat Keputusan Wali Kotamadya Bogor Nomor 5422/1/68 Tahun 1968. Beradasarkan surat tersebut, wilayah Kota Bogor dibagi menjadi 5 wilayah kecamatan. Masing-masing Kecamatan Bogor Timur, Bogor Barat, Bogor Utara, Bogor Selatan dan Bogor Tengah. Tahun 1992  berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1992, terbentuk Kecamatan Tanah Sareal yang wilayahnya merupakan beberapa kelurahan yang sebelumnya masuk sebagai bagian dari Kecamatan Bogor Utara.

Sejarah lainnya terjadi pada luas wilayah Kota Bogor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, lwilayah Kota Bogor diperluas sekitar 5 kali lipat. Berdasarkan peraturan tersebut, luas wilayah Kota Bogor yang semula 2.156 Ha kemudian menjadi 11.850 Ha.

BERITA REKOMENDASI

Perluasan wilayah kota mencakup 11 desa yang berada di Kecamatan Semplak, 6 desa di Kecamatan Ciomas, 5 desa di Kecamatan Dramaga, 10 desa di Kecamatan Kedung Halang, 11 desa di Kecamatan Ciawi dan 3 desa di Kecamatan Cijeruk. Sejak itu sampai dengan sekarang wilayah Kota Bogor terbagi pada 6 kecamatan dan 68 kelurahan.

Kini Kota Bogor menatap masa depan. Kota yang telah melewati perjalanan sejarah yang teramat panjang ini, menjadi pemukiman yang semakin ramai. Penduduknya telah melampaui jumlah 1 juta jiwa. Lahannya menjadi semakin padat dan kehidupannya telah semakin hiruk pikuk dengan berbagai aktivitas sosial, ekonomi, politik maupun budaya masyarakatnya.

Posisinya yang strategis menyangga kehidupan Ibu Kota Jakarta, telah menjadikan Bogor perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun dari para pemimpin Kota Bogor beserta warganya. Agar di masa depan nanti, Kota Bogor tidak hanya mampu memberikan kemanfaatannya yang lebih besar hanya kepada warganya, melainkan berkontribusi lebih besar pada kemajuan bangsa dan negara.   

Oleh karena itu dengan berbagai perkembangannya nanti, Kota Bogor harus terjaga agar tetap genah tumaninah. Menjadi kota yang nyaman bagi siapapun dan menjadi kota yang dapat menyuguhkan kehidupan yang tenang serta damai. Dirgahayu Kota Bogor!  (Advertorial/Sumber: Selayang Pandang Sejarah Kota Bogor 1945 – 1970) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas