Pembunuh Jumiyati Dikenal Korban, Motifnya Ingin Menguasai Harta
Pelaku ditangkap saat berada di sekitar daerah Giwangan, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (2/6/2018) oleh tim Reskrim Polres Bantul.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Yogyakarta, berhasil mengamankan pembunuh Jumiyati (33), warga Dusun Depok, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Bantul. Sebelumnya, Jumiyati ditemukan tewas di Bulak Cepoko Bantul, Rabu (30/5/2018).
Polisi menjerat tersangka pelaku dengan pasal berlapis. Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan mengatakan, pelaku atas nama S (48), warga Sayegan, Sleman.
Pelaku ditangkap saat berada di sekitar daerah Giwangan, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (2/6/2018) oleh tim Reskrim Polres Bantul.
"Setelah bekerja kami mengamankan satu orang yang diduga pelaku, kemarin langsung kita kebut, kita periksa ini kurang dari empat hari sudah kita temukan. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan," kata Sahat di Mapolres Bantul, Senin (4/6/2018).
Dia menjelaskan, dari keterangan pelaku dan saksi, S yang merupakan cleaning service berkenalan dengan korban pada Mei 2018 lalu. Setelah berkenalan mereka berkomunikasi melalui pesan singkat, lalu janjian ketemu.
"Sebelum kejadian pembunuhan, mereka ini jalan bersama tanggal 29 (Mei), mereka buka puasa bersama di seputar Bantul," ucapnya.
Setelah berbuka puasa, mereka berdua mengendarai motor Scoopy milik korban AB 6354 GM, motor milik pelaku diparkirkan di parkir RS PKU Muhammadiyah Bantul.
Mereka berkeliling di seputaran Alun-alun Paseban Bantul. Korban diantar pulang sekitar pukul 21.00 WIB, namun naas di Dusun Cepoko korban dipukul menggunakan kayu.
Tersangka membawa sepeda motor dan gawai Samsung milik korban.
"Saat korban jatuh langsung dibawa motor itu, kemudian oleh pelaku ini sempat diganti plat nomor. Ini ada indikasi memang ini (motor korban) hendak dimiliki. Ini yang jelas motifnya masih kita dalami," kata Sahat.
Sahat menambahkan, korban mengalami luka-luka di bagian muka dan kepala. Berdasarkan hasil otopsi di RS Bhayangkara Yogyakarta diketahui korban meninggal karena pendarahan di otak.
Pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama, pasal 340 KUHP tentang pembunuh berencana.
Kedua, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Ketiga, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Warga Sleman Pembunuh Wanita di Bantul",