Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posting di Akun Facebook Begini, Oknum PNS di Ketapang Dipolisikan

Lamka menuntut SR agar memohon maaf kepada publik serta kepada pihak berwenang agar menindak pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Posting di Akun Facebook Begini, Oknum PNS di Ketapang Dipolisikan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Polisi mempertemukan perwakilan Lamka dan oknum PNS yang postingannya dinilai melecehkan umat Islam, di Mapolres Ketapang, Senin (4/6) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG – Puluhan orang yang tergabung dalam Laskar Muslim Ketapang (Lamka) mendatangani Mapolres Ketapang.

Serta Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Ketapang, Senin (4/6).

Kedatangan Lamka menindaklanjuti oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SR.

Lantaran memposting tulisan di beranda facebooknya yang diberi nama Dimas Javad.

Postingan itu diunggahnya pada Kamis, 31 Mei 2018.

“Baru tahu saya. Vanke benar si pembuat meme ini, buat fingin ana aza, entah batal blm fuasa ana sekarang? dan ternyata memang benar, sering terjadi kebetulan kalau berbau-bau 212 itu tak akan jauh dari seputaran: 1. Syahwat kekuasaan, 2. Syahwat selangkangan dan 3. Kesablengan alias keidiotan. Pepatah orang Jermah mengatakan Becik ketitik olo ketoro. Artinya perbuatan baik akan diperlihatkan perbuatan burukpun akan ditampakkan,” tulis SR di akun facebooknya.

Berita Rekomendasi

Postingan itu lah membuat puluhan umat muslim di Ketapang marah.

Kemudian menuntut SR agar memohon maaf kepada publik serta kepada pihak berwenang agar menindak pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita minta Pemkab Ketapang memecat oknum itu dari statusnya sebagai PNS,” kata Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari satu di antara pelaku aksi yang tergabung dalam Lamkar tersebut.

Isa juga mengaku sudah melaporkan SR ke Mapolres Ketapang beberapa hari lalu.

“Kita minta juga polisi segera menahan dan memproses hukum pelaku. Sebab sudah keterlaluan dan dahulu pernah melakukan hal sama,” ungkapnya.

“Tapi dahulu waktu menghina ulama dan dilaporkan ke Mapolres Ketapang. Pelaku ini meminta maaf dan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. Jadi pelaku ini sudah sepantasnya dihukum atas perbuatannya ini,” sambung Isa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas