Oknum Mahasiswa di Kapuas Hulu Terlibat Peredaran Sabu
Polisi mengamankan barang bukti satu kantong paket plastik transparan berisi butiran kristal bening, handphone, satu bungkus rokok
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNNEWS.COMN, KAPUAS HULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu menangkap seorang mahasiswa, Edo (19), merupakan warga Jl Kirin Durian, Kelurahan Kota, Putussibau Utara.
Ia menjadi tersangka kasus narkotika.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi menyatakan, selain oknum mahasiswa tersebut adalah, Kepolisian juga berhasil menangkap temannya yaitu Ade (30) merupakan warga Jl Dusun Kampung, Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, dan Beto (24) warga Jl Rahadi Usman, Kelurahan Putussibau, Putussibau Utara.
"Lokasi tempat perkara adalah di Jln Ruwai, Keluarahan Kota, Kecamatan Putussibau Utara," kata Kapolres dalam gelar jumpa pers, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (5/6/2018) pukul 13.00 WIB. Didampingi oleh jajaran Polres Kapuas Hulu.
Polisi mengamankan barang bukti satu kantong paket plastik transparan berisi butiran kristal bening, handphone, satu bungkus rokok, buah tabung kaca/pirek, dan sedotan yang sudah terpotong warna putih," ujarnya.
Penangkapan berawal informasi adanya transaksi barang haram, Rabu (30/5/2018) pukul 20.00 WIB.
Mengetahui hal tersebut anggota langsung menuju lokasi dan melihat tersangka yaitu Ade, lalu lari nyaris menabrak sepeda motor anggota, sehingga terjatuh karena dicurigai langsung dilakukan pengeledahan.
"Dan terbukti pelaku menyimpan satu buah rokok U Mild yang berada di saku celana sebelah kiri ternyata berisi satu bungkus plastik yaitu narkoba jenis sabu," ucapnya.
Setelah itu anggota melakukan pengembangan tersangka, dan ternyata barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya Mukhtar alias Edo, dan Mohhamd Isa alias Beto.
"Sehingga semuanya diamankan ke kantor reserse narkoba Polres Kapuas Hulu," ungkapnya.