Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bela Mak Cicih yang Digugat Anaknya, Dedi Mulyadi Siap Bawa ke Meja Hijau

Namun, tidak berselang lama, Cicih kembali dilaporkan secara pidana ke kepolisian, karena dianggap telah memalsukan sertifikat tanah miliknya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bela Mak Cicih yang Digugat Anaknya, Dedi Mulyadi Siap Bawa ke Meja Hijau
Istimewa
Dedi Mulyadi dan Mak Cicih 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Rumah Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi didatangi oleh Mak Cicih (78), untuk meminta masukan ataupun bantuan atas kasus yang kini menjeratnya lagi.

Padahal sebelumnya, Cicih telah lepas dari gugatan keempat anak kandungnya yang menggugat senilai Rp1,6 Miliar di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Empat orang anak Cicih diketahui telah mencabut gugatan secara perdatanya itu karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca: Kisah Mantan Teroris Murid Noordin M Top Mau Meledakkan Kafe Tetapi Batal Gara-gara Wanita Berjilbab

Baca: Kisah Cinta Pendeta Handerson Membunuh Anak Angkatnya yang Diduga Motif Cemburu

Namun, tidak berselang lama, Cicih kembali dilaporkan secara pidana ke kepolisian, karena dianggap telah memalsukan sertifikat tanah miliknya.

Mengetahui hal itu, Mantan Bupati Purwakarta yang sejak awal turut mengadvokasi kasus Cicih ini yakin kasus yang kini menjerat tidak akan berlanjut.

Hal tersebut dikatakannya saat berada di samping Mak Cicih, yang tengah bertamu ke rumahnya, Pasawahan, Purwakarta, Rabu (6/6/2018).

Berita Rekomendasi

"Saya meyakini betul, perkara yang kini berada di Polrestabes Bandung ini, para penyidik memiliki sikap yang objektif, dan insyaallah tidak akan ditingkatkan ke penyidikan," katanya, sambil memegang pundak Mak Cicih seraya menguatkan.

Bukan tanpa alasan, Dedi melihat tidak memenuhi unsur pidana pada pelaporan anak Cicih, Ai Sukawati (53).

Selain itu, sertifikat yang dianggap dipalsukan oleh anak-anaknya itu sah dan telah dimiliki oleh Cicih dan suami, S Udin (80) sejak 2006.

Nama pada sertifikat itu, menurut penuturan Cicih ke Dedi adalah penggabungan antara nama suami Cicih dan dirinya.

"Sertifikat itu atas nama suaminya dan emak, digabungkan jadi satu nama, dan oleh karena itu emak dianggap telah memalsukan akta tanah. Pemalsuan itu dianggap dilakukan pada tahun 2006, pada waktu suami emak masih ada," ucap Dedi.

Mengenai hal itu, ia pun tidak melihat adanya masalah. Sebab, kata Dedi, bisa saja harta suami dan istri itu menjadi satu bagian yang melekat sama.

Pria yang lekat dengan iket Sunda itu pun berharap penyelidikan yang dilakukan kepolisian tidak dilanjutkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas