Usai Digugat Anaknya Rp 1,6 M, Mak Cicih Dilaporkan Lagi ke Polisi, Pengacara Kuak Fakta Mengejutkan
Namun, nenek renta itu harus kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tuduhan pemalsuan sertifikat tanah.
Penulis: alfin wahyu
Editor: Vika Widiastuti
Tribun Video
Usai Digugat Anaknya Rp 1,6 M, Mak Cicih Dilaporkan Lagi ke Polisi, Pengacara Kuak Fakta Mengejutkan
TRIBUNNEWS.COM - Cicih (78) warga Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilaporkan anak kandungnya ke polisi.
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Cicih kembali mendatangi Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di kediamannya, Rabu (6/6/2018).
Nenek yang akrab disapa Mak Icih ini mengadu bahwa ia kembali dilaporkan anak-anaknya dengan kasus lain ke polisi setelah putusan gugatan sebelumnya dicabut.
Empat anaknya itu diketahui mencabut gugatan secara perdata senilai Rp 1,6 miliar di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Namun, nenek renta itu harus kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tuduhan pemalsuan sertifikat tanah.
Mak Icih kembali dilaporkan ke polisi oleh seorang anaknya, Ai Sukawati.
BACA DAN TONTON VIDEONYA SELENGKAPNYA >>>
BERITA REKOMENDASI