Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asal Usul Jasad Bayi Kembar Di Tempat Pembuangan Sampah Terungkap, Begini Kejadiannya

Kepolisian membongkar kasus dua janin bayi kembar berusia lima bulan yang di buang ke tempat pembuangan sampah, Kamis (7/6/2018).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Asal Usul Jasad Bayi Kembar Di Tempat Pembuangan Sampah Terungkap, Begini Kejadiannya
Tribunjabar/Mega Nugraha
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian membongkar kasus dua janin bayi kembar berusia lima bulan yang di buang ke tempat pembuangan sampah, Kamis (7/6/2018).

RA (25) menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan bayi yang ditemukan di tempat sampah itu merupakan hasil hubungan gelap RA bersama pasangannya EH.

Baca: Remaja Pelaku Kasus Tewasnya Gadis Cilik Dalam Karung Di Bogor Divonis 10 Tahun Penjara

"Hubungan itu dijalin sejak November 2017, tersangka hamil dan setelah berdiskusi dengan EH, mereka sepakat untuk menggugurkan janin tersebut," kata Kombes Pol Hendro Pandowo saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (8/6/2018).

Tersangka diketahui menggugurkan janinnya dengan cara mengkonsumsi obat jenis inflesco sebanyak 10 butir.

Usai berhasil melakukan aborsi, tersangka membuang janin tersebut ke tempat sampah dan dibungkus kantong plastik berwarna putih.

Baca: PSI Ajukan Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Pemasungan Kampanye Partai Politik

Berita Rekomendasi

Kejadian tersebut dilakukan RA pada Rabu (6/6/2018) pukul 21.30 WIB dan membuang janin ke tempat penampungan sampah sementara di perumahan Tamansari Bukit Bandung, Kelurahan Sindangjaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Pihak kepolisian telah memintai keterangan tiga orang saksi yakni, Ino (35), Uun (39), dan Ida Farida (17).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu kantong plastik yang digunakan membungkus jenazah bayi perempuan kembar tersebut.

Baca: PDIP: Katanya OTT Kok Menyerahkan Diri, Apapula

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana perlindungan anak dan aborsi seperti yang diatur pada pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendro.

Saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh jajaran Polrestabes Bandung untuk mengetahui fakta lainnya.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Jasad Bayi Kembar yang Ditemukan di Tempat Sampah Itu Hasil Hubungan Gelap, Begini Ceritanya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas