Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Lansia yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah Berusia 7 Tahun

Korban melawan sehingga membuat tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban hingga meninggal dunia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tembak Lansia yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah Berusia 7 Tahun
TRIBUN MEDAN/HO/Polres Sergai
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Alexander Piliang bersama anggotanya saat membawa pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan  M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Scorpion Jatanras Polres Sergai dan personil Polsek Kutarih meringkus Salomo Barus (53), warga Dusun I, Desa Pama, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.

Ia menjadi tersangka pemerkosaan dan pembunuhan bocah tujuh tahun, RB.

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Jumat (8/7/2018) menyatakan,petugas kepolisian harus melakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan tersangka coba melakukan perlawanan saat diringkus petugas.

"Kedua kaki tersangka ini ditembak setelah coba melakukan perlawanan saat kita amankan," terang Alex.

Dikatakan Alex, aksi pemerkosaan itu sudah dua kali dilakukan oleh tersangka.

Pertama dilakukan bulan Mei 2018 lalu.

BERITA REKOMENDASI

"Ini yang kedua kalinya, saat beraksi tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp20 ribu," katanya.

Namun pada pemerkosaan kedua, korban melawan sehingga membuat tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Salomo Barus mengatakan kalau dirinya sudah bercerai dengan istrinya lima tahun lalu.

Baca: Polisi Medan Ungkap Motif Pembunuhan Rika Karina, yang Mayatnya Ditemukan dalam Kardus

Dari pernikahanya itu, ia juga tidak memiliki anak.

"Aku pun gak tahu kenapa bisa begini pak, dia melawan makanya aku mencekik lehernya hingga dia tewas," kata pria berusia lebih setengah abad ini.

Sadar kalau saat itu korban tewas, tersangka kemudian menyeret jenazah korban sejauh 500 meter dari lokasi pemerkosaan di perladangan Dusun 1, Desa Pamah, Kecamatan Silinda.

"Setelah itu mayatnya kuseret sejauh 500 meter dan kuletakkan di semak-semak kututup dengan daun keladi, kemudian aku pergi," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas