Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Pengurus Masjid dan Bawaslu Soal Baliho 'Larangan Memilih Pemimpin Kafir' di Medan

Dari keterangan yang disematkan dalam postingan, baliho tersebut terpampang di halaman masjid Al Jihad yang beralamat di jalan Abdullah Lubis, Medan.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Respon Pengurus Masjid dan Bawaslu Soal Baliho 'Larangan Memilih Pemimpin Kafir' di Medan
tribun medan/jefri
Spanduk dibentang di depan Masjid Al Jihad Abdullah Lubis Medan Baru 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari ini warganet kembali dibuat 'gaduh' dengan beredarnya foto sebuah baliho tentang larangan mimilih pemimpin nonmuslim.

Dari keterangan yang disematkan dalam postingan, baliho tersebut terpampang di halaman masjid Al Jihad yang beralamat di jalan Abdullah Lubis, Medan.

Baliho tersebut berisikan informasi bahwa memilih pemimpin nonmuslim ternyata larangannya lebih banyak disebutkan dalam ayat AlQuran dibanding larangan berzina, makan daging babi dan meminum miras.

Postingan tersebut dengan cepat menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sumatera Utara dan pengurus masjid buka suara.

Tak Melanggar
Dilansir dari Tribun Medan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, Safrida R Rasahan menyampaikan tak ada unsur kampanye dalam baliho tersebut.

“Siapa yang kafir calon gubernur kita? Pak Djarot muslim dan Pak Edy muslim. Kalau persoalan isi spanduk di pelataran masjid itu, tak ada isinya ajakan untuk memilih salah satu calon. Tak ada unsur-unsur kampanye sehingga sulit dilakukan penindakan,” ujar Safrida saat dihubungi Tribun-Medan.com, Kamis (7/6/2018).

Spanduk dibentang di depan Masjid Al Jihad Abdullah Lubis Medan Baru
Spanduk dibentang di depan Masjid Al Jihad Abdullah Lubis Medan Baru (tribun medan/jefri)
Berita Rekomendasi

Ia menyampaikan, aturan dalam Undang-undang yang dilarang berkampanye di rumah ibadah.

Dan dalam kitab suci Alquran memang ada penjelasan tak boleh memilih pemimpin kafir.

Jadi, kafir tidak didefinisikan sebagai bagian dari suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kemudian, masing-masing agama punya definisi tentang kafir jadi tidak ada unsur SARA dalam spanduk tersebut.

Apalagi, spanduk itu sekadar mengingatkan sesama muslim bukan nonmuslim.

Bila ada ajakan untuk memilih satu pasangan calon, baru salah.

“Ketentuan plang dilarang menyebarkan isu SARA, misalnya jangan pilih Djarot karena agamanya tidak jelas. Selanjutnya, jangan pilih Edy Rahmayadi karena melayu tak jelas, agamanya Islam namun pembohong. Hal-hal itu baru SARA,” kata Safrida.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas