Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

ASN dan Honorer Pemkot Bandung Konsumsi Sabu yang Dibeli dari Napi Lapas Cirebon Seharga Rp 1,2 Juta

Id dan Yg berstatus tersangka karena mengonsumsi sabu-sabu yang didapat dari My dan Rs. Sabu-sabu dibeli seharga Rp 1,2 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in ASN dan Honorer Pemkot Bandung Konsumsi Sabu yang Dibeli dari Napi Lapas Cirebon Seharga Rp 1,2 Juta
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berinisial Id (35) serta honorer di Satpol PP Kota Bandung berinisial Yg (39), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pekan lalu. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang narapidana Lapas Cirebon terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Disbudpar berinisial Id (35) dan pegawai honorer Satpol PP Kota Bandung, Yg (39).

Id dan Yg berstatus tersangka karena mengonsumsi sabu-sabu yang didapat dari My dan Rs.

Sabu-sabu dibeli seharga Rp 1,2 juta. Di tangan Id dan My, 0,33 gram sabu-sabu disita polisi.

"Sabu-sabu dibeli Rs dari Ag yang statusnya DPO, seorang (narapidana) di Lapas Cirebon. Rs kami tangkap di Apartemen Gateway Cicadas Kota Bandung, di tangan Rs juga kami sita pil ekstasi sebanyak 8 butir," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung‎ AKBP Irfan Nurmansyah di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (11/6/2018).

Baca: BREAKING NEWS: Penderita Gangguan Jiwa Ngamuk, 2 Warga Tewas Disabet Parang

Id dan Yg kepada polisi mengaku selama setahun tera‎khir mengonsumsi sabu-sabu dengan dibantu tersangka Rs.

"Ini jadi mengundang perhatian karena melibatkan seorang ASN dan honorer pemerintah kota. Mereka menggunakan sabu-sabu untuk meningkatkan stamina dalam mendukung pekerjaan, tapi tetap tidak dibenarkan," kata Irfan.

Berita Rekomendasi

Ke empatnya dijerat Pasal114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Thaun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Ke empatnya kami tahan untuk proses penyidikan," kata Irfan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas