Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keinginan Beli Baju Baru Bikin Bagong Kalap, Curi Uang di Toko Tapi Malah Tertangkap

Roy (29) alias Bagong, warga Sungai Sipai, Kabupaten Banjar ini ingin sekali merayakan lebaran dengan pakaian baru.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keinginan Beli Baju Baru Bikin Bagong Kalap, Curi Uang di Toko Tapi Malah Tertangkap
Istimewa/Banjarmasin Post
Olah TKP di lokasi pencurian 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Roy (29) alias Bagong, warga Sungai Sipai, Kabupaten Banjar ini ingin sekali merayakan lebaran dengan pakaian baru.

Impiannya itu jelas kandas, akibat ulahnya sendiri. Bagong hanya bisa pasrah karena harus berlebaran dalam penjara.

Roy diringkus unit Buser Polsek Banjarbaru kota, dipimpin panit 2 Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Ipda Alhamidie dan Aiptu Nanang Hamrani.

Roy ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Saat melakukan aksinya Roy merusak atap toko.

Baca: Percakapan Rika dengan Hendri Sebelum Gadis Cantik Itu Dibunuh dan Dimasukkan ke Kardus

Aksinya itu dilakaukan di Kelurahan Kemuning Banjarbaru Selatan. Usai merusak atap toko dia ambil uang dari lemari penyimpangan, uang sebesar Rp 2,3 juta berhasil dia gasak.

Namun tak berlangsung lama setelah laporan diterima, Roy sukses dibekuk polisi.

Dia sehari-hari bekerja sebagai buruh gerobak, biasa angkut-angkut barang di Pasar Bauntung Banjarbaru.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo melalui Ps Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro menuturkan pelaku dikenakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku juga telah melakukan pencurian tersebut sebanyak tiga kali di tkp yang sama. Imbauan dari kami kepolisian agar para pedagang yang menjaga toko agar waspada terhadap pelaku pencurian dan agar tidak meninggalkan barang berharga atau uang di toko yang ditinggalkan. Semoga Kota Banjarbaru yang kita cintai ini akan selalu aman dan nyaman berkat dukungan masyarakat Banjarbaru," katanya.

Saat ini pelaku diamankan di sel Mapolsek Banjarbaru Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan atas kejadian itu pelaku dikenakan pasal 363 KUHP denghan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas