Sering Nonton Film Dewasa, Pelajar Kelas 1 SMP Lampiaskan Napsunya ke Tiga Tetangganya
Seorang pelajar berinisial AS (14), warga Sidoarum, nekat melakukan tindak pelecehan terhadap tiga tetangganya sendiri.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Seorang pelajar berinisial AS (14), warga Sidoarum, nekat melakukan tindak pelecehan terhadap tiga tetangganya sendiri.
Adapun ketiga tetangga yang menjadi korban tindak pelecehan AS diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Aksi yang dilakukan AS ini terjadi di rumah salah satu korban pada Kamis (7/6/2018) lalu.
Kapolsek Godean, Kompol Hery Suryanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP M Darban, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat AS mengetahui orangtua salah satu korban tidak berada di rumah.
Diungkapkan oleh Kanit Reskrim, mengetahui hal tersebut AS langsung menuju rumah korban untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Ada 3 orang yang jadi korban dan rata-rata kelas 1 sampai kelas 2 SD, ketiganya dipeluk dan diraba-raba oleh tersangka," katanya, Senin (11/6/2018).
Ia melanjutkan, setelah melakukan aksinya, AS yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP ini langsung pulang ke rumahnya.
Akan tetapi, seorang korban ada menceritakan hal dialaminya kepada orangtuanya.
Mendapat informasi tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Setelah dimintai keterangan, AS mengaku timbul hasrat usai melihat ketiga bocah itu. Munculnya hasrat itu, menurut pengakuannya karena pernah diajak lihat video porno sama temannya," ujarnya.
Selain itu, dari pengakuan AS, dalam melakukan aksinya tersebut ia sama sekali tidak melakukan pengancaman dan mengiming-imingi ketiga korban dengan sesuatu hal.
Mengingat antara AS dan korban masih merupakan tetangga, akhirnya kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur kekeluargaan.
"Setelah melalui musyawarah, kasus itu akan diselesaikan dengan jalur damai, namun dengan dengan beberapa perjanjian. Jadi, kalau dia (AS) melakukan perbuatan itu lagi akan diproses secara hukum," ujarnya. (*)