Empat Napi Teroris di Lapas Kedungpane Semarang Tidak Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang, mengajukan 472 remisi (potongan masa tahanan) di Lebaran tahun ini.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang, mengajukan 472 remisi (potongan masa tahanan) di Lebaran tahun ini.
Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi melalui Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Kasi Binmas) LP Kedugpane Semarang, Aris Tris Ochtia Sari.
Pihaknya telah mengajukan daftar 472 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kemenkumham Kanwil Jateng.
"Mereka dinilai layak oleh kami untuk mendapat remisi," kata Sari pada, Selasa (12/6/2018).
Sari juga menerangkan, pengajuan remisi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
"Setelah itu, baru hasilnya akan kami terima setelah ada persetujuan dari Dirjenpas," bebernya.
Selanjutnya, Sari juga menambahkan, bahwa, pemberian remisi kepada para WBP akan diberikan di Lapas Kedungpane pada Jumat (15/6/2018) besok.
"Setelah Salat Id, baru ada penyerahan simbolik oleh Kepala Lapas," jelasnya.
Dalam memperingati Idul Fitri 1 Syawal 1349 Hijriyah, seorang napi teroris Lapas Kedungpane Semarang diajukan untuk mendapat remisi.
Hal itu dijelaskan melalui Humas Lapas, Fajar Shodiq, bahwa napiter yang akan mendapat remisi bernama Barkah Nawasaputra.
Kata dia, Barkah merupakan napiter pindahan dari Lapas Cibinong dua tahun yang lalu.
"Sekarang yang bersangkutan masih proses usulan pembebasan bersyarat. Tinggal nunggu Surat Keputusannya dari Menteri Hukum dan HAM," jelasnya.
Sementara itu, Fajar menambahkan, ada empat napiter lainnya dinyatakan tidak mendapat remisi.