Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Napi Teroris di Lapas Kedungpane Semarang Tidak Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang, mengajukan 472 remisi (potongan masa tahanan) di Lebaran tahun ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Empat Napi Teroris di Lapas Kedungpane Semarang Tidak Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
KOMPAS.com/NAZAR NURDIN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang, mengajukan 472 remisi (potongan masa tahanan) di Lebaran tahun ini.

Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi melalui Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Kasi Binmas) LP Kedugpane Semarang, Aris Tris Ochtia Sari.

Pihaknya telah mengajukan daftar 472 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kemenkumham Kanwil Jateng.

"Mereka dinilai layak oleh kami untuk mendapat remisi," kata Sari pada, Selasa (12/6/2018).

Sari juga menerangkan, pengajuan remisi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

"Setelah itu, baru hasilnya akan kami terima setelah ada persetujuan dari Dirjenpas," bebernya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya, Sari juga menambahkan, bahwa, pemberian remisi kepada para WBP akan diberikan di Lapas Kedungpane pada Jumat (15/6/2018) besok.

"Setelah Salat Id, baru ada penyerahan simbolik oleh Kepala Lapas," jelasnya.

Dalam memperingati Idul Fitri 1 Syawal 1349 Hijriyah, seorang napi teroris Lapas Kedungpane Semarang diajukan untuk mendapat remisi.

Hal itu dijelaskan melalui Humas Lapas, Fajar Shodiq, bahwa napiter yang akan mendapat remisi bernama Barkah Nawasaputra.

Kata dia, Barkah merupakan napiter pindahan dari Lapas Cibinong dua tahun yang lalu.

"Sekarang yang bersangkutan masih proses usulan pembebasan bersyarat. Tinggal nunggu Surat Keputusannya dari Menteri Hukum dan HAM," jelasnya.

Sementara itu, Fajar menambahkan, ada empat napiter lainnya dinyatakan tidak mendapat remisi.

Mereka adalah, Arif Arih Basuki, Tony Anggara, Rohadi serta seorang napiter pindahan dari Lapas Pekalongan yang bernama Rudiyanto.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas