Peras Sopir Taksi Gelap di PLBN Aruk, Tiga Orang Jadi Tersangka
Ketiganya yakni FR, seorang pria berusia 39 tahun, warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS -- Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual mengungkapkan, ada tiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Pungli terhadap sopir-sopir di PLBN Aruk.
Ketiganya yakni FR, seorang pria berusia 39 tahun, warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
FR berperan sebagai bendahara di kelompok kerja unit pelayanan penumpang di Terminal Aruk.
Baca: Percakapan Rika dengan Hendri Sebelum Gadis Cantik Itu Dibunuh dan Dimasukkan ke Kardus
Baca: Kisah Mantan Teroris Murid Noordin M Top Mau Meledakkan Kafe Tetapi Batal Gara-gara Wanita Berjilbab
Kemudian, TSP (29), warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
TSP, berperan sebagai pelaku yang memintai uang Pungli kepada sopir-sopir mobil di PLBN Aruk.
Selanjutnya, tersangka ketiga adalah JN (44), juga warga Dusun Aruk, Desa Sebunga. Ia berperan sebagai penyimpan atau pengepul uang hasil pungli.
Ada dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sambas dalam kasus ini.
Para pelaku, di OTT saat tengah melakukan pungli di tepi jalan, yang berada di wilayah RT 001/RW 001, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
"Lokasinya di tepi jalan akses menuju PLBN Aruk, tepatnya sekitar 400 meter di luar PLBN Aruk. Ketiganya di OTT pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.13 WIB," jelas Kompol Jovan, Waka Polres Sambas, Senin (11/6/2018).
Sebelumnya diberitakan, Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 orang tersangka atas dugaan tindak pidana Pemerasan dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap sopir-sopir mobil yang membawa penumpang tanpa memiliki trayek, di sekitar PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.