Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peras Sopir Taksi Gelap di PLBN Aruk, Tiga Orang Jadi Tersangka

Ketiganya yakni FR, seorang pria berusia 39 tahun, warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Peras Sopir Taksi Gelap di PLBN Aruk, Tiga Orang Jadi Tersangka
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 3 tersangka Pungli di PLBN Aruk, Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.13 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS -- Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual mengungkapkan, ada tiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Pungli terhadap sopir-sopir di PLBN Aruk.

Ketiganya yakni FR, seorang pria berusia 39 tahun, warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

FR berperan sebagai bendahara di kelompok kerja unit pelayanan penumpang di Terminal Aruk.

Baca: Percakapan Rika dengan Hendri Sebelum Gadis Cantik Itu Dibunuh dan Dimasukkan ke Kardus

Baca: Kisah Mantan Teroris Murid Noordin M Top Mau Meledakkan Kafe Tetapi Batal Gara-gara Wanita Berjilbab

Kemudian, TSP (29), warga Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

TSP, berperan sebagai pelaku yang memintai uang Pungli kepada sopir-sopir mobil di PLBN Aruk.

Selanjutnya, tersangka ketiga adalah JN (44), juga warga Dusun Aruk, Desa Sebunga. Ia berperan sebagai penyimpan atau pengepul uang hasil pungli.

Berita Rekomendasi

Ada dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sambas dalam kasus ini.

Para pelaku, di OTT saat tengah melakukan pungli di tepi jalan, yang berada di wilayah RT 001/RW 001, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.

"Lokasinya di tepi jalan akses menuju PLBN Aruk, tepatnya sekitar 400 meter di luar PLBN Aruk. Ketiganya di OTT pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.13 WIB," jelas Kompol Jovan, Waka Polres Sambas, Senin (11/6/2018).

Sebelumnya diberitakan, Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 orang tersangka atas dugaan tindak pidana Pemerasan dengan cara melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap sopir-sopir mobil yang membawa penumpang tanpa memiliki trayek, di sekitar PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas