Kapolda Jateng Ancam Penjarakan Pelepas Balon Udara, Ini Ancaman Hukuman dan Dendanya
Pelepasan balon udara kerap dilakukan di beberapa wilayah di Jateng seperti Wonosobo
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono akan memproses hukum masyarakat yang melepas balon udara di wilayah Jateng.
Selaman ini pelepasan balon udara menjadi tradisi masyarakat di Jateng pada perayaan hari Lebaran namun Kapolda menegaskan, balon udara sangat membahayakan aktivitas penerbangan.
"Melepas balon udara itu sangat membahayakan bagi penerbangan pesawat, juga membahayakan penumpang," katanya, di sela pemantauan pengamanan Presiden RI di Solo, Sabtu (15/6/2018) siang.
"Kami sudah minta ke Kapolres untuk melakukan sosialisasi. Kalau masih ditemukan akan diproses hukum,” ujarnya.
Catatan TribunSolo.com, pelepasan balon udara kerap dilakukan di beberapa wilayah di Jateng seperti Wonosobo.
Sementara polisi sudah menemukan beberapa lokasi pelepasan balon.
Adapun, larangan menerbangkan balon liar diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Balon udara dianggap mengganggu lalu-lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.
Menurut UU tersebut, barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara yang membahayakan pesawat lain, yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.