Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Jateng Ancam Penjarakan Pelepas Balon Udara, Ini Ancaman Hukuman dan Dendanya

Pelepasan balon udara kerap dilakukan di beberapa wilayah di Jateng seperti Wonosobo

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolda Jateng Ancam Penjarakan Pelepas Balon Udara, Ini Ancaman Hukuman dan Dendanya
youtube
Tradisi melepas balon terbang di Wonosobo dimaknai sebagai simbol kemenangan di Hari Raya Idul Fitri. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG  - Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono akan memproses hukum masyarakat yang melepas balon udara di wilayah Jateng.

Selaman ini pelepasan balon udara menjadi tradisi masyarakat di Jateng pada perayaan hari Lebaran namun Kapolda menegaskan, balon udara sangat membahayakan aktivitas penerbangan.

"Melepas balon udara itu sangat membahayakan bagi penerbangan pesawat, juga membahayakan penumpang," katanya, di sela pemantauan pengamanan Presiden RI di Solo, Sabtu (15/6/2018) siang.

"Kami sudah minta ke Kapolres untuk melakukan sosialisasi. Kalau masih ditemukan akan diproses hukum,” ujarnya.

Catatan TribunSolo.com, pelepasan balon udara kerap dilakukan di beberapa wilayah di Jateng seperti Wonosobo.

Sementara polisi sudah menemukan beberapa lokasi pelepasan balon.

Adapun, larangan menerbangkan balon liar diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berita Rekomendasi

Balon udara dianggap mengganggu lalu-lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

Menurut UU tersebut, barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara yang membahayakan pesawat lain, yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas