Gara-Gara Ancaman Hukuman Denda,Tidak Ada Ternak Berkeliaran di Jalan
Selain dapat mengganggu tanaman palawija, ternak juga kerap menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sebanyak 50 gampong di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, telah memiliki dan menjalankan qanun gampong tentang penertiban ternak secara seragam.
Apabila ditemukan ternak berkeliaran, maka pemiliknya akan didenda yakni Rp 150 ribu untuk satu ekor lembu, dan Rp 75 ribu untuk satu ekor kambing.
Informasi itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Meurah Mulia, Iptu Boestani SH MH kepada Serambi kemarin.
Dikatakan, dana dari denda itu akan digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan di gampong.
“Alhamdulillah, sekarang ini bisa dikatakan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran dalam wilayah hukum kami,” ujar Iptu Boestani, dan menyebut qanun itu sudah dua bulan berlaku di kecamatannya.
Ternak berkeliaran sudah menjadi persoalan klasik yang sangat meresahkan.
Selain dapat mengganggu tanaman palawija, ternak juga kerap menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca: Petani Ditahan karena Jual Pakan Ternak Beracun
Atas kondisi tersebut, lanjut Boestani, pihaknya bersama unsur Muspika serta perangkat 50 gampong menyepakati qanun penertiban ternak untuk diberlakukan bersama.
Ia menjelaskan, saat menemukan ternak berkeliaran, tim akan langsung menangkap dan memasukkan hewan itu ke kandang yang telah disediakan.
Untuk mengambil ternaknya, si pemilik harus membayar denda serta membuat surat perjanjian tidak mengulangi lagi.
“Karena kalau ditemukan lagi, maka jumlah denda menjadi dua kali lipat,” tegasnya.
Dia berharap, qanun yang saat ini sudah berlaku di seluruh gampong di Kecamatan Meurah Mulia itu bisa diikuti oleh kecamatan lainnya.
Karena menurut Boestani, persoalan ternak berkeliaran juga terjadi di kecamatan lain di Aceh Utara.
“Di wilayah lain kita juga masih melihat banyak ternak yang berkeliaran bebas,” kata dia.
Kapolsek Meurah Mulia, Iptu Boestani SH MH menambahkan, para pemilik wajib mengambil ternaknya dengan membayar denda pada hari ternak ditangkap.
Apabila telat satu hari, maka untuk lembu biaya denda bertambah Rp 50 ribu, serta kambing Rp 25 ribu, dan berlaku seterusnya.
“Bila tujuh hari tidak diambil oleh pemiliknya, maka ternak tersebut akan dilelang,” ujarnya.
Boestani menjelaskan, uang hasil lelang ternak tersebut akan dipotong denda, yang selebihnya akan dikembalikan kepada pemilik ternak.
Selain itu, setiap gampong juga dibentuk tim penangkap ternak berkeliaran dan adanya rekening bank khusus untuk menyimpan uang hasil denda ternak.(bah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.