Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gara-Gara Ancaman Hukuman Denda,Tidak Ada Ternak Berkeliaran di Jalan

Selain dapat mengganggu tanaman palawija, ternak juga kerap menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gara-Gara Ancaman Hukuman Denda,Tidak Ada Ternak Berkeliaran di Jalan
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kawanan ternak jenis sapi berkeliaran di ruas jalan Banda Aceh Medan 

Apabila telat satu hari, maka untuk lembu biaya denda bertambah Rp 50 ribu, serta kambing Rp 25 ribu, dan berlaku seterusnya.

“Bila tujuh hari tidak diambil oleh pemiliknya, maka ternak tersebut akan dilelang,” ujarnya.

Boestani menjelaskan, uang hasil lelang ternak tersebut akan dipotong denda, yang selebihnya akan dikembalikan kepada pemilik ternak.

Selain itu, setiap gampong juga dibentuk tim penangkap ternak berkeliaran dan adanya rekening bank khusus untuk menyimpan uang hasil denda ternak.(bah)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas