Irianto Lambrie Bakal Potong TPP ASN yang Membolos
PPK akan memberikan sanksi karena surat edaran Menteri PAN-RB sudah jelas penegasannya bahwa tanggal 21 Juni, ASN masuk kerja
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Tanggal 21 Juni, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan sudah harus masuk kerja kembali pasca libur atau cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menegaskan, ASN jangan lagi ada yang melanggar ketentuan itu alias menambah cuti. Irianto menginginkan semua pelayanan publik, penyelenggaraan pembangunan, dan kegiatan pemerintahan hari itu kembali lancar seperti biasanya.
"ASN harus disiplin, tidak boleh lagi menambah-nambah cuti. Bersyukur, pemerintah kita sudah memberi kesempatan panjang cuti bagi ASN, berkumpul bersama keluarga," katanya, Senin (18/6/2018).
ASN yang memperpanjang cuti tanpa keterangan yang jelas sudah disiapkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sanksi dapat berupa administratif hingga pemotongan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Seperti tahun lalu, ASN yang bandel dengan tidak mengindahkan masa kerja pasca masa cuti disanksi berupa pemotongan TPP.
“PPK akan memberikan sanksi karena surat edaran Menteri PAN-RB sudah jelas penegasannya bahwa tanggal 21 Juni, ASN masuk kerja," sebutnya.
Irianto menegaskan, keterlambatan masuk kerja pasca cuti bersama tidak akan diberi toleransi kecuali dengan alasan darurat.
"Ini menyangkut kedisiplinan. Bagaimana pun pelayanan publik dan pembangunan harus diprioritaskan sebagai seorang ASN," sebutnya. (Wil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.