Enam Anak yang Terbangkan Balon Udara Dikenakan Wajib Lapor di Polres Wonosobo
Sembilan pelaku penerbangan balon udara diamankan petugas Polres Wonosobo, Sabtu (16/6/2018) silam.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Wilujeng Puspita Dewi
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Sembilan pelaku penerbangan balon udara diamankan petugas Polres Wonosobo, Sabtu (16/6/2018) silam.
Mereka adalah warga Kelurahan Bumireso, Kecamatan Wonosobo.
Enam di antaranya merupakan anak-anak, yaitu SA, HR, AF, YA, AH, dan OF.
Di Wonosobo, penerbangan balon udara saat Idul Fitri dianggap sebagai tradisi.
Namun, balon udara sudah dilarang diterbangkan karena berpotensi mengganggu penerbangan pesawat.
Baca: Mulai 25 Juni Pemohon Semua Golongan SIM Harus Ikuti Tes Psikologi
Selasa (19/6/2018), Polres Wonosobo menyerahkan kasus tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Bandara Juanda Surabaya.
"Kami serahkan seluruh BAP kepada PPNS Otoritas Bandara Juanda, berikut sebagian barang bukti. Untuk pelaku, karena sebagian besar merupakan anak di bawah umur, tidak ikut serta dibawa. Mereka hanya tetap wajib lapor di Polres Wonosobo," kata Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto.
Koordinator PPNS Otoritas Bandara Juanda, Hasanudin, mengucapkan terima kasih atas pelimpahan perkara tersebut.
"Berkas kami bawa tapi kami minta para pelaku agar tetap wajib lapor. Bila ada yang tidak lapor, berarti akan kami nilai tidak kooperatif terhadap proses ini," ungkapnya.
Baca: PSK Asing Pukul Pelanggannya Pakai Botol Bir Karena Hanya Dibayar Rp 250 Ribu
Hasanudin berharap melalui kasus ini masyarakat sadar bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak sangat membahayakan.
"Jika balon udara menutup kaca depan pilot, tidak semudah disingkirkan seperti saat naik mobil. Jika masuk mesin bisa terbakar. Kalau tersangkut di ekor pesawat bisa merusak fungsi navigasi sehingga pesawat tidak bisa belok, naik atau turun," jelas dia.