Pencuri Sapi Dibekuk Polisi di Landak
sebanyak dua orang ditetapkan sebagai pelaku yakni AY (28) dan TB yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Polsek Menjalin menangkap pelaku pencurian sapi warga Menjalin, Rabu (20/6/2018) malam.
Sebelumnya, warga setempat Aloisius Ajung melapor ke Polsek Menjalin bahwa sapi miliknya telang hilang pada Minggu (17/6/2018).
Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi melalui Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan Suyanto menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat adanya jual beli hewan sapi ternak di daerah Kecamatan Toho.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan Polsek Toho, untuk menanyakan keberadaan pembeli dan penjual," ujar Bripka Wawan pada Kamis (21/6/2018).
Setelah digali informasi tersebut, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai pelaku yakni AY (28) dan TB.
Dimana Tb hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
"Pelaku AY berhasil diamankan beserta barang bukti hewan sapi. Sedangkan dua orang pembeli hewan sapi, saat ini masih dalam pemeriksaan anggota unit reskrim Polsek Menjalin," jelasnya.
Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi menambahkan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Landak dan Kejari Landak," tutupnya