LBHM Singgung Pemberitaan Kasus Narkotika yang Mayoritas Represif Tanpa Pendekatan Harm Reduction
Dari hasil pemantauan, terdapat 368 berita narkotika, ditemukan 366 berita menggunakan pendekatan supply reduction
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- LBHM menilai pemberitaan narkotika di media arus utama masih dominan represif dan minim perspektif kesehatan.
- Hampir seluruh berita mengandalkan sumber aparat dan menggunakan diksi sensasional yang menstigma pelaku.
- LBHM mendorong media menerapkan pemberitaan berimbang untuk mendukung reformasi kebijakan narkotika.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberitaan terkait kasus narkotika khususnya di media arus utama disinggung lantaran mayoritas hanya menyoroti aspek kriminalitas dan banyak mengabaikan sisi pendekatan berbasis pemulihan dan kesehatan seperti pengurangan dampak buruk (harm reduction).
Hal itu diungkap Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dalam diseminasi hasil monitoring dan dokumentasi ”Framing Pemberitaan Narkotika di Media Arus Utama Indonesia: Dominasi Narasi Represif dan Minimnya Perspektif Kesehatan” yang berlangsung sejak Senin (19/1/2026) hingga Selasa (20/1/2026) di Bogor, Jawa Barat.
Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga menyebut monitoring itu dilakukan terhadap tiga media online Tribunnews.com, Kompas.com, dan Detik.com pada Maret-Mei 2024.
"Kami mencoba memetakan bagaimana pola pemberitaan yang dilakukan ketiga media ini berkaitan dengan kasus-kasus narkotika. Apakah pemberitaannya selama ini justru mendukung pendekatan yang dilakukan negara khususnya berkaitan dengan War on Drugs atau justru sedang melangkah ke arah yang lebih baik, yaitu pendekatan kesehatan masyarakat," kata Aan.
Dari hasil pemantauan, terdapat 368 berita narkotika, ditemukan 366 berita menggunakan pendekatan supply reduction. Sedangkan hanya 2 berita yang memuat topik harm reduction.
Selain itu, pada pemberitaan narkotika, media arus utama ditemukan mayoritas hanya menggunakan satu sumber dari aparat penegak hukum (APH) dan tidak menyuarakan keterangan terduga pengguna narkoba atau dari ahli kesehatan untuk keberimbangan berita.
Aan mengatakan media arus utama lebih memilih menggunakan kalimat yang sensasional dan bombastis dengan dramatisasi judul dengan niat memburu klik tanpa menyentuh sisi kemanusiaan atau kerentanan yang menyertai perjalanan hidup para pelaku hingga tersangkut kasus narkotika.
"Sayangnya dari semua berita yang terkumpul, tidak ada satupun berita yang menjelaskan bahwa terduga pelaku telah mendapatkan hak-haknya, yakni hak atas bantuan hukum atau bebas dari penyiksaan, yang mana ini termasuk ke dalam salah satu elemen hak atas peradilan yang adil," ucapnya.
Padahal, dalam kasus narkotika, sering ditemukan pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial), khususnya mengenai praktik penyiksaan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, pelabelan stigma terhadap terduga pelaku narkotika menjadi framing atau bingkai media dalam narasi perang melawan narkotika.
Pemilihan diksi "gembong narkoba", "ratu sabu", "barang haram" dan lain sebagainya membuat adanya stigma terhadap para pelaku yang bisa berdampak kepada kehidupan sosialnya.
Baca juga: Sepanjang 2025, BNNP Jakarta Ungkap Pengguna Narkotika Kalangan Anak Capai 322 Orang
Selain itu, kegiatan tersebut juga tercipta suatu pedoman pemberitaan terkait narkotika yang disusun oleh Yayasan AKSI Keadilan Indonesia sebagai bentuk kerja sama dengan LBHM.
"Sebenarnya kami ingin mencoba berkolaborasi dengan teman-teman jurnalis dan media. Selama ini kami memandang—bukan menyalahkan teman-teman jurnalis ketika memberitakan isu narkotika yang sifatnya masih stigmatif atau justru punitif (menghukum)" ucapnya.
"Tetapi di satu sisi kami merasa ekspektasi yang kami punya, terkadang tidak kompatibel dengan teman-teman jurnalis di lapangan. Ada tuntutan kuota berita harian, tuntutan deadline di mana teman-teman harus mencari berita dengan cepat, serta tuntutan editorial," ucapnya.
Sehingga, lanjut Aan, dengan adanya hasil monitoring dan diseminasi ini, jurnalis bisa memahami penulisan terkait kasus narkotika tanpa mengesampingkan kode etik jurnalistik.
"Tujuannya agar advokasi yang kita lakukan berkaitan dengan reformasi kebijakan narkotika, khususnya di Indonesia, bisa menunjukkan ke arah yang lebih baik ketimbang melanggengkan pendekatan War on Drugs itu," jelasnya.