Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Mie Instan Kedaluwarsa yang Dikemas Ulang, Santoso Dapat Keuntungan Rp 30 Juta Sebulan

Polisi menangkap tersangka Santoso (38) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro yang merupakan pemilik home industri pengemasan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jual Mie Instan Kedaluwarsa yang Dikemas Ulang, Santoso Dapat Keuntungan Rp 30 Juta Sebulan
Sriwijayapost/Fajeri Romadhoni
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti berupa mie kedaluwarsa. 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Tim Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto menggerebek gudang produksi repacking mie instan kedaluwarsa di Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/6/2018).

Polisi menangkap tersangka Santoso (38) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro yang merupakan pemilik home industri pengemasan ulang mie kedaluwarsa.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan modus operandi tersangka yakni memproduksi ulang mie yang telah kedaluwarsa dari berbagai merek menjadi produk kemasan baru.

"Tersangka mendapatkan bahan baku mie kedaluwarsa dari Tangerang dan Pasuruan," ujarnya di lokasi kejadian.

Baca: Kisah Mantan Teroris Murid Noordin M Top Mau Meledakkan Kafe Tetapi Batal Gara-gara Wanita Berjilbab

Leo menjelaskan tersangka bersama empat pekerjanya menyadur bahan baku mie instan ke dalam mesin manual.

Ini dilakukannya agar memperoleh mie dalam bentuk utuh.

Setelah itu mie instan tersebut dipilah sesuai bentuk dan kondisi yang kemudian dijemur untuk menghilangkan kelembabannya.

Berita Rekomendasi

"Tidak memakai bahan tambahan apapun mie instan itu dikemas menjadi produk baru merek bunga terompet lengkap dengan tanggal kedaluwarsa," ungkapnya.

Kapolres Mojokerto menambahkan tersangka menjual mie instan tidak layak konsumsi ini ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Biasanya, tersangka menjual produk ini dalam kemasan plastik besar.

Ada dua varian yang dijual ke pasaran yakni mie instan dalam wujud utuh dan tidak.

"Di pasaran mie instan repacking ini dijual satu plastik berat 10 kilogram berharga Rp 5.000," bebernya.

Masih kata Leo, tersangka telah memproduksi repacking mie kedaluwarsa ini selama lebih dari satu tahun.

Setiap pekan tersangka mendapat pasokan bahan baku berupa mie instan dalam kemasan yang kedaluwarsa dari Tanggerang dan Pasuruan sekitar 8 ton.

"Omzet dari penjualan mie kedaluwarsa satu bulan senilai lebih dari Rp 30 juta," pungkasnya. (Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Mojokerto Kemas Mie Instan Kedaluwarsa untuk Dijual Lagi, Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas