Gara-gara Diputus Cinta, Seorang Duda Siram Air Keras ke Wajah Kekasihnya
Tersangka menemui korban untuk meminta agar korban mengembalikan uangnya bila tidak mau kembali menjalin hubungan lagi dengannya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Diduga sakit hati karena diputu cintanya, seorang duda bernama Imam Hidayat (53) nekat menyiram air keras ke wajah kekasihnya, IIY (24), warga Kecamatan Ngebel, Ponorogo, Jawa Timur.
Pada Minggu (24/6/2018) pagi, korban bersama rekan kerja hendak berangkat menuju tempat kerja, di Jalan Bathoro Katong, Ponorogo tiba-tiba dihampiri tersangka.
Tersangka menemui korban untuk meminta agar korban mengembalikan uangnya bila tidak mau kembali menjalin hubungan lagi dengannya.
"Tersangka sakit hati karena hubungan asmara yang sudah dijalin selama tiga tahun diputus sepihak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, saat dihubungi, Senin (25/6/2018) pagi.
Baca: Dikira Tidur di Kuburan, Ternyata Wayan Doble Sudah Tak Bernyawa
Rudy mengatakan, tersangka meminta korban agar kembali menjalin hubungan dengannya.
Namun, korban yang saat itu sedang bersama teman-temannya hanya diam saat ditanya oleh tersangka.
Merasa malu dan tersinggung karena diacuhkan, tersangka kemudian mengeluarkan botol bekas minuman suplemen berisi air keras dan menyiramkan ke arah tersangka.
Siraman pertama tidak mengenai wajah korban.
Tersangka kemudian menyiramkan kembali air keras ke arah korban dan mengenai wajahnya.
Akibat siraman air keras itu korban mengalami luka bakar di bagian wajah.
Baca: Teriakan Kapal Terakhir dari Pengelola Kapal Membuat Penumpang Tak Punya Pilihan Lain
Rudi mengatakan, kain jilbab korban meleleh akibat siraman air keras dan lengket dengan kulit wajah korban.
Korban kemudian dibawa ke RSU Aisyiah Ponorogo untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara tersangka yang sempat melarikan diri usai melakukan penyiraman air keras, saat ini telah ditangkap.
Akibat perbuatannya, warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo ini dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rbp)