Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Wakil Bupati Pijay Gugat KIP karena Tak Diizinkan Mencoblos

Calon wakil bupati Pijay nomor urut 4, Ir H Anwar Ishak menggugat Komisi Independen Pemilihan Pijay karena hak politiknya tak diberikan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Calon Wakil Bupati Pijay Gugat KIP karena Tak Diizinkan Mencoblos
Serambi Indonesia/Idris Ismail
Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati dari jalur Independen, Yusuf 'Kreh Kroh' Usman/Ir H Anwar Ishak (Kiri) menyerahkan berkas dokumen pendaftaran Bakal Calin Bupati/Wakim Bupati kepada ketua KIP Pidie Jaya, Musman (Dua kanan) di kantor KIP setempat. SERAMBI INDONESIA/IDRIS ISMAIL 

TRIBUNNEWS.COM, PIJAY - Calon wakil bupati Pijay nomor urut 4, Ir H Anwar Ishak menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pijay karena hak politiknya tak diberikan untuk mencoblos pada pencoblosan di TPS Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja.

"Atas pengebirian hak politik ini oleh pihak KIP maka saya membawa kasus ini ke ranah hukum," kata Anwar Ishak kepada Serambi, Rabu (27/6/2018) di TPS Gampong Mesjid, Panteraja.

Menurut Anwar, jauh hari sebelumnya pihak KIP telah membuka ruang untuk dapat memberikan hak pencoblosan dengan merujuk pada KTP nasional.

Sehingga dapat berlaku dimana saja meski dia ber-KTP domisili di Banda Aceh maka dapat memilih setelah mendaftar dalam kapasitas kandidat.

Baca: Kelian Desa Tak Menyangka EBA Ditangkap Polisi karena Simpan Ratusan Peluru di Kamarnya

"Atas dasar itulah saya memberanikan diri untuk mencoblos di TPS Gampong Mesjid Panteraja. Tetapi pihak KIP menghambat hak untuk memilih dengan syarat harus menyerahkan surat Keterangan (suket) dari Disdukcapil" kata Anwar.

Menurut Anwar, keputusan itu jelas-jelas telah menghambat karena pihak KIP maupun PPS meminta suket hingga batas waktu pukul 14.00 WIB, sementara kantor hari ini (kemarin) libur secara nasional.

"Atas dasar itulah kasus ini saya bawa ke ranah hukum," kata Anwar Ishak.

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal itu itu, Kasubbag Data dan Program KIP Pijay, Maskur mengatakan, sesuai aturan, bagi siapapun yang tidak memiliki Suket dari Disdukcapil serta KTP domisili dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tempat, maka tidak dibenarkan memilih.

"Jadi yang bersangkutan tidak memenuhi persyatan atau administrasi sehingga tidak diperkenankan untuk memilih," kata Maskur. (c43)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas