Kadishub Samosir Ditetapkan Sebagai Jadi Tersangka
Kadishub Samosir jadi tersangka antara lain karena dia yang berwenang di kawasan tersebut sehingga, tenggelamnya KM Sinar Bangun dianggap kelalaiannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Samosir telah menetapkan 4 orang tersangka atas tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Dari keempat tersangka tersebut, satu di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan.
Penetapan status tersangka kepada orang nomor satu di Dinas Perhubungan Samosir ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
"Benar statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka dan yang menangani penyidik Ditkrimum Polda Sumut gabungan dengan Polres Samosir dan Ditpolair Polda Sumut," kata Tatan, Kamis (28/6/2018).
Namun, Tatan mengaku belum bisa merinci lebih detil sejak kapan Kadishub Samosir itu ditetapkan sebagai tersangka.
Tatan memastikan, Nurdin sudah ditahan di Mapolda Sumut.
Baca: 5 Fakta Terbaru Seputar Kapal KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Danau Toba
"Saat ini keberadaan tersangka ditahan di Polda," ujarnya.
Pertimbangan penyidik menetapkan Kadishub Samosir sebagai tersangka antara lain karena dia yang berwenang di kawasan tersebut sehingga, tenggelamnya KM Sinar Bangun dianggap mejadi kelalaian tersangka.
"Pertimbangan tersangka, ya karena kewenangan beliau, sistem pengawasan yang tidak baik sehingga ada unsur-unsur yang dikenakan beliau sebagai tersangka," ujar Tatan.
Dengan penetapan Kadishub Samosir Nurdin Siahaan sebagai tersangka, kini total tersangka atas tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba menjadi 5 orang.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni nakhoda Kapal Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F. Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kita tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (25/6/2018).
Menurut Irjen Paulus, ada regulasi yang ditentukan tidak dilakukan sehingga terjadi pembiaran dan kelalaian dan membuat orang lain meninggal dunia, akibat tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun tersebut.
Saat kejadian, Kepala Dinas Perhubungan tersebut ada di kawasan Danau Toba. Namun, tidak ada tindakan dilakukan untuk pencegahan. Karena, pada Senin sore, 18 Juni 2018. Kondisi cuaca buruk dan kapal mengangkut kelebihan muatan.
Baca: Selama Pelariannya Aliman Saragih Jadi Dosen Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta dan Medan
"Sudah 14 saksi diminta keterangan. Itu saya maksud ada tataran regulasi, batasan itu ada dan larangan itu ada. Tapi, kalau mereka tahu kenapa tidak ada larangan dan pengawasan dengan secara fungsional masing-masing," jelas Paulus.
Sebagaimana diketahui, KM Sinar Bangun tenggelam pada 18 Juni 2018 lalu saat berlayar dari Simanindo di Pulau Samosir ke Tiga Ras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Diperkirakan KM Sinar Bangun terakhir membawa 192 penumpang, walau menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kapasitasnya hanya sekitar 43 orang.