Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Tahun Depan Iklan Rokok Dilarang di Lamongan, Ini Alasannya

Iklan rokok bakal dilarang beredar di Kabupaten Lamongan mulai tahun depan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mulai Tahun Depan Iklan Rokok Dilarang di Lamongan, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis mahasiswa menggelar aksi larang iklan rokok di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Iklan rokok bakal dilarang beredar di Kabupaten Lamongan mulai tahun depan. 

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan Lamongan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Itu menjadi salah satu inovasi yang disampaikan Bupati Lamongan, Fadeli, saat menerima Ketua Tim Verifikasi KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Hamid Patilima di Guest House Pemkab Lamongan, Kamis (28/6/2018).

Diungkapkan, Pemkab Lamongan juga memberikan jaminan bagi setiap anak yang lahir di Lamongan bisa langsung memiliki dokumen kependudukan.

Pemkab Lamongan beberapa waktu lalu sudah melakukan kerjasama dengan unit pelayanan kesehatan di Lamongan, agar setiap anak yang lahir, langsung difasilitasi penerbitan dokumen kependudukannya.

“Dokumen kependudukan bagi anak ini sangat penting dalam upaya perlindungan hukum bagi masa depan anak,“ katanya.

Selain itu, konsep sekolah Adiwiyata yang merupakan miniatur Adipura di level sekolah, kini diperluas ke level Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK).

Berita Rekomendasi

Sehingga setiap anak di Lamongan sudah akan dikenalkan sejak dini, berbagai kegiatan yang pro terhadap pelestarian lingkungan hidup.

Hamid Patilima memberi apresiasi terhadap adanya pengusaha di Lamongan yang memiliki komitmen untuk tidak memperkerjakan anak di bawah umur. Ini ditemuinya dari hasil verifikasi lapangan di Kecamatan Babat.

Apresiasi lain diberikannya dengan kehadiran instansi vertikal dalam evaluasi verifikasi lapangan KLA tersebut.

Kejaksaan dan pengadilan maupun Polres disarankannya membentuk pusat pembelajaran keluarga dalam upaya perlindungan anak.

Secara keseluruhan, dia menyarankan harus ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah daerah dengan semua OPDnya, tidak hanya dari Dinas PPPA dalam upaya mewujudkan Lamongan sebagai KLA.

Dicontohkan, Dinas Perhubungan bisa memberi sumbangsih dengan membuat rute lalu lintas aman buat anak.

Kemudian Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melakukan upaya sistematis menekan angka pernikahan dini.

Itu juga bisa berjalan simetris, dengan upaya dari Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan ketrampilan kerja pada anak yang baru lulus sekolah. sehingga mereka akan lebih memilih untuk bekerja, alih-alih menikah dulu.

“Masyarakat dan media massa juga memiliki andil dalam upaya perlindungan anak,"ungkapnya.

Seperti komitmen media massa untuk tidak menampilkan anak di bawah umur yang terlibat kasus.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Iklan Rokok Dilarang di Lamongan Mulai Tahun Depan. Ini Alasannya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas