Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Kota Blitar Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Kepanjenlor

Hasil kajian Panwaslu, ada 12 pemilih dari luar Kota Blitar yang menggunakan hak pilihnya di TPS 8 Kepanjenlor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPU Kota Blitar Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Kepanjenlor
surya/samsul hadi
KPU Kota Blitar menggelar rapat koordinasi persiapan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor di kantor KPU Kota Blitar, Jumat (29/6/2018) 

Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi

 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar akan menggelar pemungutan suara ulang Pilgub Jatim di TPS 8 Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Jumat (29/6/2018) ini, KPU menggelar rapat koordinasi persiapan pemungutan suara ulang.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Mashudi, mengatakan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu.

Panwaslu menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Jatim di TPS 8 Kepanjenlor.

Hasil kajian Panwaslu, ada 12 pemilih dari luar Kota Blitar yang menggunakan hak pilihnya di TPS 8 Kepanjenlor.

Keduabelas pemilih itu menyalurkan hak pilihnya hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Sesuai aturan, pemilih dari luar kota bisa menggunakan hak pilihnya di Kota Blitar dengan memakai blangko A5 (surat pindah pilih).

Berita Rekomendasi

"Mereka semua tercatat sebagai warga Jawa Timur, tapi berasal dari luar Kota Blitar. Mereka menggunakan hak pilih hanya menunjukkan KTP tidak punya A5," kata Mashudi.

Menurut Mashudi, KPU sudah mengklarifikasi masalah itu ke petugas KPPS di TPS 8 Kepanjenlor. Hasil klarifikasi, petugas KPPS membenarkan telah menerima 12 pemilih asal luar kota hanya dengan menggunakan KTP tanpa blangko A5.

Tetapi, petugas KPPS mengaku sudah berkoordinasi dengan petugas pengawas TPS.

"Saat rekapitulasi di TPS baru muncul masalah dan Panwaslu merekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP kalau yang bersangkutan tinggal di lingkungan sekitar TPS," ujar Mashudi.

Dikatakannya, KPU akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor pada Minggu (1/7/2018). Lokasi pemungutan suara ulang tetap di TPS 8 Kepanjenlor.

Pemungutan suara ulang ini hanya untuk pemilih yang sudah masuk di DPT dan DPTb (pemilih tambahan). Jumlah pemilih di TPS 8 Kepanjenlor sebanyak 365 jiwa.

"Rencana pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor akan dilaksanakan Minggu ini. Jumlah pemilihnya sesuai dengan DPT dan DPTb yang sudah terdaftar semula," katanya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas