KPU Kota Blitar Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Kepanjenlor
Hasil kajian Panwaslu, ada 12 pemilih dari luar Kota Blitar yang menggunakan hak pilihnya di TPS 8 Kepanjenlor
Editor: Eko Sutriyanto
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko mengatakan saat 12 pemilih luar kota mencoblos di TPS 8 Kepanjenlor, pengawas TPS sedang tidak ada di lokasi.
Petugas pengawas TPS sedang membantu menjemput pemilih manula di wilayah itu.
"Saat petugas pengawas tiba di TPS, baru dilapori oleh petugas KPPS terkait ada sejumlah pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP, tanpa A5. Makanya kami merekomendasi ke KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor," katanya.
Dia mengatakan dalam proses pemungutan suara ada persyaratan yang harus dipenuhi calon pemilih. Jika ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara, maka Panwaslu harus mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pemungutan ulang.
"Intinya ketika ditemukan dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara di TPS dan tidak memenuhi unsur kepatuhan dan ketaatan, maka KPU harus melakukan pemungutan suara ulang," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ada Dugaan Pelanggaran, KPU Kota Blitar Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS Ini, http://surabaya.tribunnews.com/2018/06/29/ada-dugaan-pelanggaran-kpu-kota-blitar-lakukan-pemungutan-suara-ulang-di-tps-ini?page=all.
Penulis: Samsul Hadi
Editor: irwan sy
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.