Panwaslu Kota Cirebon Tidak Rekomendasikan Pembukaan Kotak Suara
Rabu (27/6/2018) malam, Panwascam Kejaksan menyetop proses pembukaan kotak suara di Kelurahan Kesenden
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi membuka kotak surat suara terkait dugaan dibukanya 19 kotak surat suara di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Jika ada jajaran Panwaslu, PPL, atau PTPS yang melakukan, maka itu karena ketidaktahuan mereka sehingga tidak berkoordinasi dengan Panwascam dan Panwaslu.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengaku belum ada penentuan tindakan apa yang akan diambil atas dugaan pelanggaran itu.
"Belum bisa dipastikan juga apakah 19 kotak suara itu benar-benar tidak 'diacak-acak," katanya saat ditemui di Panwaslu Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (29/6/2018).
Rabu (27/6/2018) malam, Panwascam Kejaksan menyetop proses pembukaan kotak suara di Kelurahan Kesenden.
Saat itu, menurut Joharudin, ada 19 kotak suara Pilwalkot Cirebon dan Pilgub Jabar yang sudah dibuka.
Panwascam Kejaksan pun langsung melaporkan hal itu ke Panwaslu Kota Cirebon.
"Kami masih dalami lagi untuk menghitung jumlah validnya berapa," kata Mohaman Joharudin.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Cirebon menyebut dibukanya 19 kotak suara di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, diakui sudah sesuai prosedur.
Pasalnya, pembukaan kotak suara itu hanya untuk mengambil formulir C1 yang disimpan di dalamnya dan atas persetujuan KPPS, PTPS, PPS, PPL, dan saksi para Paslon Pilwalkot Cirebon.