Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paslon Habib Ali-Tanty Pertimbangkan Gugat Hasil Pilkada Kota Tegal, Ini Alasannya

Dedy Yon-Jumadi mendapatkan 38.041 suara, dan Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum memperoleh 37.770 suara.

Penulis: juniantosetyadi
zoom-in Paslon Habib Ali-Tanty Pertimbangkan Gugat Hasil Pilkada Kota Tegal, Ini Alasannya
Tribunjateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Paslon nomor 4 Pilkada Kota Tegal, Habib Ali (kanan) dan Tanty Prasetyaningrum (kiri), saat debat Pilkada Kota Tegal beberapa waktu lalu 

TRIBUNSOLO.COM,TEGAL - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wa;i Kota Tegal, Jateng, Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum, mempertimbangkan gugatan terhadap hasil Pilkada Kota Tegal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selisih hasil perolehan suara, merupakan satu di antara beberapa syarat bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan gugatan perkara pilkada.

Adapun pasangan nomor 4 itu kalah tipis dengan rival nomor 3, Dedy Yon-Jumadi, versi hitung cepat KPU berdasarkan quick count rekapitulasi formulir C1 di tiap TPS.

Dedy Yon-Jumadi mendapatkan  38.041 suara, dan Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum memperoleh 37.770 suara.

Selisih suara hanya 271 atau 0,02 persen.

"Kami akan menunggu hitungan resmi dari KPU yang akan dilakukan pada 4 atau 5 dan 6 Juli mendatang," kata calon wali kota, Habib Ali, Jumat (29/6/2018), di Tegal.

Bagaimana respons pihak KPU atas rencana gugatan ini?

Berita Rekomendasi

HALAMAN SELANJUTNYA ===>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas