Pemuda Muhammadiyah Nilai Kasus Bupati Tulungagung Jadi Pelajaran Penting Larang Napi Korupsi Nyaleg
Kondisi ini semakin menyakinkan untuk adanya peraturan yang melarang calon baik legislatif atau eksekutif yang pernah menjadi narapidana korupsi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dalam pasal itu disebutkan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.
"KPU suruh baca, itu dipelajari di tingkat pertama di fakultas hukum," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan, saat ini pihaknya masih kukuh enggan mengundangkan PKPU tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Baca: Sudirman Said Belum Mau Laporkan Penodongan Tim Suksesnya Jelang Pemungutan Suara
Yasonna memastikan, Kemenkumham bersedia mengundangkan PKPU tersebut apabila aturan mengenai larangan eks koruptor menjadi caleg sudah dihilangkan.
"Kita tunggu itikad baik oleh KPU, masih ada waktu," kata dia.